JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta, Moch Sidik, mengatakan, KPU DKI Jakarta belum memiliki data calon pemilih pada Pilkada DKI 2017 yang menjadi korban penggusuran dan direlokasi ke rumah susun.
Saat ini, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sedang melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk memperoleh data termutakhir.
"Ini sedang kita lakukan pemutakhiran data karena yang kita turunkan ke lapangan itu berbasis TPS, di dalamnya RT/RW. Bisa jadi data yang ada di kami, yang DP4-nya dari Kemendagri, itu data sebelum dilakukan penggusuran atau relokasi," ujar Sidik di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016).
PPDP akan memastikan ke rusun mana warga yang semula tinggal di lokasi penggusuran dipindahkan. Sidik menyebut warga korban penggusuran akan mudah ditelusuri apabila sudah memiliki e-KTP.
"Tetapi kalau dia belum e-KTP, maka dikhawatirkan orang yang kita telusuri itu masih memegang KTP lama. Sementara KTP lamanya di alamat yang belum digusur, tetapi ketika dipindahkan ke rusun dia sudah punya KTP yang baru dengan alamat rusun," kata Ketua Pokja PPDP itu.
Untuk memastikan keberadaan sebenarnya warga korban penggusuran tersebut, PPDP akan berkoordinasi dengan RT/RW, kelurahan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI.
Sidik memastikan KPU DKI akan memenuhi hak konstitusional warga DKI untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada DKI 2017 di mana pun dia berada di Jakarta.
"Dipastikan saja dia akan menggunakan hak pilihnya di TPS mana," tutur Sidik.
Pencocokan dan penelitian data pemilih sudah berlangsung sejak 8 September dan terus berlanjut hingga 7 Oktober 2016 nanti.