JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) Provinsi Banten menghentikan sementara kegiatan PT Hassana Boga Sejahtera, perusahaan yang memproduksi pangan bayi "Bebiluck" mendapat perlawanan. BPOM menyatakan Bebiluck tidak memiliki izin edar dan produksi.
Perlawanan dengan bentuk petisi dengan judul "STOP PEMINDANAAN TERHADAP BEBILUCK. Bina UKM yang Tumbuh, Jangan Dibunuh!" Petisi itu dibuat oleh pemilik Bebiluck, Lutfiel Hakim di situs change.org.
Dalam petisinya, Lutfiel menyampaikan usaha yang dilakukannya untuk memenuhi seluruh persyaratan produksi termasuk usaha untuk mendapatkan izin edar. Menurut Lutfiel, apa yang dilakukan BPOM merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang membuat perusahaannya mendapatkan pemberitaan yang tidak objektif.
"Melalui petisi ini, saya meminta agar kita berjalan bersama, saling mendukung menuju transparansi perizinan, pemerintahan bersih. Kemudahan perizinan diberikan kepada investor asing, sudah selayaknya UKM menjadi backbone perekonomian negara juga mendaparkan perlakuan serupa,".
Selama 14 jam lalu, petisi tersebut didukung sebanyak 2.412 pendukung. Sejumlah komentar juga diberikan dalam petisi itu.
"Saya dukung pembinaan UKM Indonesia. Mari kita dukung," ujar akun Ainul Yakin Situbondo.
"Dukung UKM tumbuh untuk menunjang soko guru perekonomian anak bangsa," ujar akun Michael Agustin.
BPOM Banten menghentikan kegiatan usaha Bebiluck, Kamis (15/9/2016). Menurut BPOM, Bebiluck belum mendapat izin produksi dan izin edar.
"Pabriknya sementara kami segel dan produksinya kami hentikan dulu sampai pemeriksaan berlanjut," ujar penyidik BPOM Banten, Shinta kepada Kompas.com, Jumat (16/9/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.