Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Dilanjutkan, Kuasa Hukum Jessica Masih Akan Hadirkan Ahli

Kompas.com - 19/09/2016, 06:57 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan dilanjutkan pada Senin (19/9/2016) ini.

Live streaming sidang: https://youtu.be/9b7hXe5F33w 

Agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan dari ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica. Namun, mereka belum memberikan informasi mengenai identitas ahli yang akan memberikan keterangan.

Pada sidang Kamis (15/9/2016) lalu, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Jessica dalam sidang tepat waktu. Sebab, waktu yang dimiliki kuasa hukum makin sedikit, sedangkan ahli yang rencananya dihadirkan masih belasan orang.

Majelis hakim pun memerintahkan JPU menghadirkan Jessica sebelum persidangan yang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB.

"Diperintahkan kepada penuntut umum menghadirkan terdakwa sebelum pukul 09.00 pagi, agar supaya dipatuhi. Demikian, sidang ditutup," ujar Kisworo menutup persidangan, Kamis malam.

Berdasarkan keputusan majelis hakim, persidangan hari ini akan diskors sejak pukul 13.00 hingga 16.00 WIB karena anggota majelis hakim, Binsar Gultom, memiliki agenda sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hari ini merupakan kesempatan kelima bagi tim kuasa hukum Jessica menghadirkan ahli ataupun saksi yang meringankan. Pada persidangan sebelumnya, mereka telah menghadirkan enam ahli dan dua saksi.

Kedua saksi tersebut adalah Direktur Pemasaran PT KIA Mobil Indonesia Hartanto Sukmono dan rekan kerjanya, Saeful Hayat. Sementara itu, ahli yang telah dihadirkan adalah ahli patologi forensik asal Australia Profesor Beng Beng Ong, ahli patologi forensik Universitas Indonesia Djaja Surya Atmadja, dan ahli patologi anatomi Gatot Susilo Lawrence.

Selain ahli patologi, ada pula ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia Budiawan, ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar, dan psikiater klinis Rumah Sakit Marzoeki Mahdi Bogor, Firmansyah. Keterangan-keterangan yang disampaikan para ahli pihak Jessica membantah banyak keterangan dari ahli pihak JPU.

Saksi ahli yang dihadirkan pihak Jessica menyatakan 0,2 miligram per liter sianida dalam lambung Mirna kemungkinan dihasilkan pasca-kematian. Mereka meragukan kematian Mirna disebabkan oleh sianida karena tidak ditemukannya racun tersebut di dalam organ tubuh yang lainnya.

Kemudian, ahli forensik digital pihak Jessica menduga bukti rekaman CCTV telah dimodifikasi. (Baca: Jaksa Diminta Hadirkan Jessica Tepat Waktu pada Sidang Berikutnya)

Dalam kasus ini, Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU mendakwa Jessica dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kompas TV Kejanggalan Rekaman CCTV Kafe Olivier (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com