Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Hakim yang Tangani Perkara Jessica Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Kompas.com - 19/09/2016, 13:10 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga hakim yang menangani perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh Aliansi Advokat Muda Indonesia, Senin (19/9/2016).

Tiga hakim tersebut adalah Kisworo yang menjadi ketua majelis hakim serta Binsar Gultom dan Partaho Hutapea yang merupakan hakim anggota. 

(Baca juga: Parameter untuk Mengukur Kelaziman Perilaku Jessica Dipertanyakan)

Ketua AAMI, Rizky Sianipar, mengatakan bahwa tiga hakim yang menangani perkara kematian Mirna ini diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Menurut Rizky, berdasarkan Pasal 5 ayat 2 huruf a Kode Etik Hakim, seorang hakim harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam menjalankan tugasnya. 

Namun, kata dia, salah satu hakim, Binsar Gultom, menunjukkan sikap berlawanan.

Sebab, hakim tersebut membandingkan kasus pembunuhan di Jasinga yang ditanganinya dengan perkara kematian Mirna.

Dalam membandingkan dua kasus itu, Binsar mengatakan bahwa ia bisa memutuskan hukuman seumur hidup kepada terpidana, Anwar, meskipun tidak ada saksi yang melihat peristiwa pembunuhannya. 

"Kami dari AAMI mengecam perilaku hakim seperti itu," kata Rizky di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin.

(Baca juga: Saksi Ahli dari Pihak Jessica: Hasil Pemeriksaan Psikologis Jessica Kontradiktif)

Selain itu, tiga hakim ini dilaporkan karena diduga melanggar beberapa pasal lainnya dalam Kode Etik Hakim, yakni Pasal 5 ayat 2 huruf d mengenai keberpihakan serta Pasal 5 ayat 2 huruf e mengenai pemberian keadilan ke semua pihak.

Tiga hakim itu juga dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 huruf f mengenai pemberian kesempatan sama kepada semua pihak, juga Pasal 5 ayat 3 huruf c larangan untuk bersikap berprasangka, memihak, mengancam, dan menyudutkan.

Mereka juga dinilai melanggar Pasal 5 ayat 3 huruf f mengenai larangan memberikan pendapat substansi perkara atau perkara lain, Pasal 5 ayat 3 huruf g mengenai larangan memberikan kritik secara terbuka, Pasal 7 ayat 1 mengenai sikap bijaksana hakim, serta Pasal 7 ayat 3 huruf g mengenai larangan pemberian komentar, pendapat, dan pembenaran secara terbuka.

Selain itu, mereka dilaporkan atas dugaan melanggar KUHAP, yakni Pasal 158 KUHAP mengenai larangan menunjukkan sikap atau pernyataan mengenai salah atau tidaknya terdakwa dan pasal dan Pasal 166 KUHAP mengenai larangan memberikan pertanyaan menjerat kepada terdakwa atau saksi.

Rizky menambahkan, Komisi Yudisial telah menerima laporan yang disampaikannya. Pihak KY berjanji akan mengusut laporan tersebut.

Kompas TV Kejanggalan Rekaman CCTV Kafe Olivier (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com