JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) dan PBHI menegaskan pelaporan tiga hakim yang menangani Jessica Kumala Wongso ke Komisi Yudisial bukan bentuk keberpihakan. Laporan itu dianggap sebagai pembelajaran kepada hakim.
Tiga hakim tersebut yakni hakim ketua Kisworo, hakim anggota Binsar Gultom dan hakim anggota Partahi Hutapea.
"Walau pun secara tegas kami sesama rekan kuasa hukum, tapi kami tidak ingin menunjukkan bahwa kami membela kuasa hukum Jessica," kata Sabar Daniel Hutahayan dari PBHI di Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Pelaporan ini, kata Sabar, berdasarkan keinginan untuk melihat proses hukum di persidangan Jessica tegak dan adil. Sementara itu, Simon Fernando, anggota PBHI lainnya, mengungkapkan kondisi hukum di Indonesia sudah sangat karut marut.
Saat ini, kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum sangat rendah. Dengan adanya persidangan Jessica yang ditonton oleh jutaan orang dan disebarkan massif ini, seharusnya menjadi monetum untuk menunjukkan penegakkna hukum di indonesia ini masih mempunyai harapan.
"Tapi bagaimana mungkin persidangan yang harsunya menjadi satu batu uji penegakan hukum, dipertontonkan dengan begitu vulgar, seakan-akan hukum itu sudah tidak ada, etika sudah tidak ada," kata Simon.
Tiga hakim yang menangani perkara Jessica Kumala Wongso dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh Aliansi Advokat Muda Indonesia, Senin (19/9/2016).
Tiga hakim ini dilaporkan karena diduga melanggar beberapa pasal dalam Kode Etik Hakim, yakni Pasal 5 ayat 2 huruf d mengenai keberpihakan, Pasal 5 ayat 2 huruf e mengenai pemberian keadilan ke semua pihak.
Tiga hakim itu juga dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 huruf f mengenai pemberian kesempatan sama ke semua pihak, Pasal 5 ayat 3 huruf c larangan untuk bersikap berprasangka, memihak, mengancam, dan menyudutkan.
Kemudian Pasal 5 ayat 3 huruf f mengenai larangan memberikan pendapat substansi perkara atau perkara lain, Pasal 5 ayat 3 huruf g mengenai larangan memberikan kritik secara terbuka, Pasal 7 ayat 1 mengenai sikap bijaksana hakim, Pasal 7 ayat 3 huruf g mengenai larangan pemberian komentar, pendapat, dan pembenaran secara terbuka.
Selain itu, mereka dilaporkan atas dugaan melanggar KUHAP, yakni Pasal 158 KUHAP mengenai larangan menunjukkan sikap atau pernyataan mengenai salah atau tidaknya terdakwa dan pasal dan Pasal 166 KUHAP mengenai larangan memberikan pertanyaan menjerat kepada terdakwa atau saksi.