JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan membatasi jumlah pendukung yang ikut masuk ke dalam ruang pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada 21-23 September 2016.
"Tidak semua orang bisa naik ke lantai dua (ruang pendaftaran). Kemarin, kami batasi 30 oramg sampai 40 orang," kata Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta, Bety Epsilon Idroos kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (19/9/2016).
Para pendukung yang tidak ikut ke ruang pendaftaran diperbolehkan menunggu di halaman Gedung KPU DKI Jakarta. Di tempat itu, KPU juga akan mendirikan tenda beserta layar besar untuk para pendukung menyaksikan jalannya proses pendaftaran.
"Nanti pasangan calon ditemani tim kampanye. Bisa ketua tim, partai politik, relawan, bisa orang-orang dia yang akan bantu di atas (pendaftaran)," ungkap Bety.
Untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar, KPU Provinsi DKI Jakarta akan menggelar simulasi pada Selasa (20/9/2016) besok. Simulasi akan diikuti semua pihak terkait.