JAKARTA, KOMPAS.com - DPD Partai Gerindra DKI Jakarta melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pilkada DKI Jakarta 2017. Kegiatan itu didasari ketidakpercayaan Gerindra terhadap besarnya selisih jumlah daftar pemilih dari KPU Provinsi DKI Jakarta.
Proses coklit merupakan tugas KPU untuk menghasilkan daftar pemilih akurat dan berkualitas. Lantas, apa tanggapan KPU DKI mengenai proses coklit yang dilakukan DPD Partai Gerindra Provinsi DKI Jakarta?
"Mereka mau coklit, masuk ke masyarakat namanya apa? DP4 itu kan dimiliki KPU dan Bawaslu dapat salinannya. Gak tau mereka dari mana," kata Komisioner KPU DKI Jakarta, Bety Epsilon Idroos, kepada Kompas.com, di Jakarta, Senin (19/9/2016).
Bety menjelaskan data yang dicoklit berasal dari sinkronisasi data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dan daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres 2014. Dari sinkronisasi tersebut dihasilkan data berjumlah 8,2 juta pemilih.
Pemilik data tersebut hanya KPU DKI Jakarta dan salinannya diberikan kepada Bawaslu. Bety mengungkapkan, pihaknya hanya mengetahui bila Gerindra berencana ikut mendampingi petugas coklit.
Namun, hingga kini belum ada surat permintaan untuk mengetahui mekanisme dan jadwal coklit. Pasalnya, untuk menemani petugas coklit, maka harus mengetahui mekanisme dan jadwalnya.
"Gak tau ya kalau mereka langsung ke KPU Kabupaten/Kota, tapi kalau ke provinsi gak ada," kata Bety.
(Baca: Curiga Data Pemilih Tak Akurat, Gerindra Lakukan "Coklit" untuk Pilkada DKI)
DPD Partai Gerindra DKI Jakarta sebelumnya mengajak seluruh kader hingga pengurus ranting di seluruh wilayah DKI Jakarta melakukan coklit sejumlah data pemilih untuk Pilkada DKI Jakarta 2017. Coklit dilakukan atas dasar kecurigaan Gerindra terhadap selisih jumlah data penduduk wajib KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta dengan DP4 dan DPT dari KPU DKI Jakarta.
Dalam rapat antara KPU DKI Jakarta dan Komisi A DPRD DKI Jakarta, Selasa (6/9/2016) lalu, ditemukan perbedaan dalam DP4 pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Dari analisa DP4 yang dimiliki KPU DKI Jakarta berjumlah 8.243.651 pemilih.
Sementara itu, data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta menyebutkan wajib KTP berjumlah 7.389.470 pemilih per September 2016. Kedua data itu bersumber dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri.