JAKARTA, KOMPAS.com - PT Hassana Boga Sejahtera, perusahaan yang memproduksi pangan bayi merek "Bebiluck", akan menarik seluruh produk yang telah beredar. Hal ini dilakukan terkait sanksi yang diberikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyebut produk Bebiluck tidak memiliki izin edar.
Pemilik Bebiluck, Lutfiel Hakim mengatakan, sebanyak 16 varian yang berasal dari bubur bayi dan puding akan segera ditarik dari peredaran. Bebiluck telah mulai diproduksi sejak 2013 lalu dengan distribusi ke Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.
Saat ini, produk Bebiluck banyak dijual melalui sistem penjualan "online". Pihaknya akan segera meminta reseller di tiap daerah untuk segera menghentikan distribusi produk tersebut.
"Saat ini kami sudah hentikan produksi. Meski 'online', kan gudangnya offline, kami akan minta reseller untuk menarik seluruh produk yang beredar," ujar Lufiel saat ditemui di Kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
Kepala BPOM, Penny K Lukito, mengatakan, pihaknya tidak memberi batas waktu terkait penarikan tersebut. Namun, Penny berharap agar Bebiluck segera ditarik sebelum diedarkan kembali kepada konsumen.
Penny menyampaikan, penghentian produk Bebiluck dilakukan sebelum terbit izin edar dari BPOM.
"Pembinaan terus kami lakukan, dan proses ini tidak serta merta kami tindak. Kami akan berikan izin edar setelah (Bebiluck) memenuhi ketentuan kami," ujar Penny.
Kegiatan PT Hassana Boga Sejahtera yang memproduksi penganan untuk bayi, Bebiluck, di kawasan industri Taman Tekno, Tangerang Selatan, dihentikan sementara oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten mulai Kamis (15/9/2016).
Dalam inspeksi mendadak tersebut, BPOM mendapati produk Bebiluck belum memiliki izin produksi dan izin edar.