JAKARTA, KOMPAS.com - Bimo Prasetio, penggagas petisi berbunyi "Stop Pemidanaan terhadap Bebiluck. Bina UKM yang Tumbuh, Jangan Dibunuh!" di situs change.org mencabut petisinya, Senin (19/9/2016).
Produk Bebiluck merupakan salah satu brand yang sempat dibekukan sementara oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena diduga terkendala masalah izin, yakni izin produksi dan izin edar.
"Alhamdulillah telah terbangun komunikasi positif dan kondusif dengan BPOM. Untuk menghormati itikad baik Bebiluck dan BPOM dalam menyelesaikan proses ini, maka petisi ini saya hentikan," kata Bimo melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin malam.
Bimo secara sukarela mendukung dan membantu pemilik produk Bebiluck, Lutfiel Hakim, dengan membuat petisi di change.org.
Melalui keterangan yang sama, Bimo menyebutkan, BPOM telah berjanji untuk mengedepankan pembinaan UKM (Usaha Kecil dan Menengah) dalam menyelesaikan masalah ini.
Adapun dukungan terhadap Bebiluck melalui petisi di change.org sudah mencapai 9.582 orang.
Sebelumnya, kegiatan PT Hassana Boga Sejahtera yang memproduksi penganan bermerek Bebiluck di kawasan industri Taman Tekno, Tangerang Selatan, dihentikan sementara oleh BPOM Banten per Kamis (15/9/2016) lalu.
Dalam sebuah inspeksi mendadak pada hari Kamis itu, BPOM mendapati produk Bebiluck belum memiliki izin produksi dan izin edar. Produk Bebiluck sudah lama diawasi oleh BPOM, yaitu sejak awal tahun 2015.
Pihak BPOM mengungkapkan, tidak ada masalah dengan konsep Bebiluck. Namun, yang membuat produksi dihentikan sementara lebih karena izin yang belum lengkap.