Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli dari Pihak Jessica Sebut Belum Pernah Ada Putusan Hakim Berdasarkan Ilmu Membaca Wajah

Kompas.com - 19/09/2016, 21:31 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli kriminologi dari Universitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa, yang bersaksi dalam sidang untuk mengadili Jessica Kumala Wongso, meragukan metode fisiognomi atau ilmu membaca karakter seseorang lewat wajah.

Hal itu diungkapkan Eva dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).

"Fisiognomi itu tidak relevan lagi sekarang. Termasuk soal analisis terhadap gestur, itu sudah tidak dipakai lagi," kata Eva di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, lantas menyinggung pernyataan saksi terdahulu, yaitu Kriminologi UI Profesor Ronny R Nitibaskara. Dalam kesaksiannya, Ronny mendasarkan pendapatnya pada fisiognomi dan analisis gestur Jessica yang ditampilkan melalui CCTV kafe Olivier.

"Menurut pengalaman ahli, apakah pernah menemukan keputusan hakim berdasarkan fisiognomi? Juga, apakah analisis gestur jadi pilihan?" tanya Otto.

"Tidak pernah. Dalam literatur, pernah ada fisiognomi dipakai jaksa di Amerika, tapi hasil itu akhirnya juga dianggap tidak valid," jawab Eva.

Secara terpisah, jaksa penuntut umum mempertanyakan tentang perspektif yang digunakan Eva dalam memberi kesaksiannya. Secara umum, ada dua perspektif yang digunakan seorang kriminolog, yakni perspektif makro dengan pendekatan sosiologi dan antropologi, dan perspektif mikro dengan pendekatan psikologi.

Sementara Eva menggunakan perspektif makro. Hal itu membuat Eva tidak dapat menjelaskan ketika ditanya spesifik mengenai kasus yang dialami Jessica.

Eva memerlukan pembanding dua atau tiga lebih kasus serupa untuk mencari tahu apakah perbuatan kriminal tersebut merupakan hal yang dapat dia jelaskan atau tidak.

Melalui kesaksian Eva, Otto menilai, penilaian Ronny terhadap Jessica di sidang sebelumnya tidak dapat digunakan sebagai pertimbangan hakim dalam membuat keputusan. Meski begitu, hasil akhir soal putusan terhadap Jessica tetap ditentukan oleh majelis hakim.

Kompas TV Ahli JPU dan Kuasa Hukum Beradu Pendapat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berusaha Tutupi Kandungan Kekasihnya, Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta

Berusaha Tutupi Kandungan Kekasihnya, Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com