JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama wakilnya, Djarot Saiful Hidayat, resmi mendaftar sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada DKI 2017.
Pendaftaran dilakukan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Rabu (21/9/2016) siang. Ahok-Djarot diantar langsung Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri ke KPU DKI. Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan, KPU DKI baru mengecek berkas-berkas syarat pencalonan Ahok-Djarot. Dari sejumlah syarat pencalonan, Sumarno mengatakan ada satu berkas yang belum lengkap.
"Form B4 kesesuaian visi-misi dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu.
Sementara itu, KPU DKI belum memeriksa berkas-berkas syarat calon yang diserahkan Ahok-Djarot, termasuk surat kesediaan cuti selama masa kampanye dari keduanya yang merupakan petahana.
"Ya belum (diperiksa), kan berkasnya banyak sekali. Yang baru sempat diperiksa KPU terkait dengan surat pencalonan. Kalau yang terkait dokumen persyaratan calon belum sempat diperiksa," kata dia. (Baca: KPU DKI Nyatakan Syarat Pencalonan Ahok-Djarot Belum Lengkap)
KPU DKI Jakarta memiliki waktu hingga 29 September 2016 untuk memeriksa berkas syarat calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Jika ada berkas yang belum lengkap, KPU DKI akan menginformasikannya kepada tim Ahok-Djarot.
KPU DKI memberikan waktu hingga 4 Oktober 2016 kepada setiap bakal calon untuk memperbaiki dan melengkapi berkas persyaratan. Kemudian, KPU DKI akan memeriksa kembali berkas-berkas tersebut hingga 11 Oktober 2016 sebelum akhirnya memutuskan bakal calon yang memenuhi semua persyaratan.
Penetapan cagub-cawagub yang memenuhi persyaratan akan diumumkan pada 24 Oktober 2016. Sementara itu, pada 25 Oktober 2016, KPU DKI akan mengundi nomor urut setiap cagub-cawagub. Adapun Ahok-Djarot maju pada Pilkada DKI 2017 dengan diusung empat partai, yakni PDI-P, Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Nasdem.