JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, bertanya pada saksi ahli hupum pudana Universitas Brawijaya, Profesor Masruchin Ruba'i dari pihaknya, mengenai keberadaan sianida di meja nomor 54 Olivier. Pertanyaan Yudi tersebut membuat Ketua Majelis Hakim Kisworo heran.
Yudi menanyakan perihal ketiadaan racun sianida yang menurut dia tidak pernah terlihat selama ini. Yudi juga menanyakan apakah racunnya memang benar ada di meja nomor 54 kafe Olivier, tempat Jessica, Mirna, dan temannya Hanie duduk pada Januari 2016.
"Masa ahli ditanya di mana racunnya, sih?" kata Kisworo kepada kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, di tengah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016).
Yudi juga menanyakan apakah Ruba'i bisa membuktikan apa tandanya bila seseorang sakit hati.
Pertanyaan ini merujuk pada keterangan saksi ahli dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya menyebutkan Jessica diduga punya motif sakit hati terhadap Mirna yang kemudian menjadi pemicu Jessica membunuh Mirna.
"Ahli yang dulu-dulu itu kan tidak melihat dan mengalami, tetapi bisa menyimpulkan. Menurut ahli, apakah bisa dicampur-campur, kayak gado-gado begitu, lalu dihubungkan dengan keterangan ahli, kemudian disimpulkan?" tanya Yudi.
Kisworo langsung memotong dan kembali mengingatkan supaya kuasa hukum Jessica menanyakan saksi sesuai dengan bidang keahliannya saja, yakni ahli hukum pidana.
"Begini, ahli memberikan analisa, pertanyaannya juga seputar keahliannya saja. Dipilah-pilah, jangan dibenturkan dengan keterangan ahli lain," kata Kisworo.
Hingga pukul 12.15 WIB, Ruba'i masih memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Rencananya, akan ada dua sampai tiga saksi lagi selain Ruba'i yang akan dihadirkan kuasa hukum Jessica dalam persidangan hari ini.