JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengimbau pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang hendak mendaftarkan diri ke KPUD DKI Jakarta untuk tidak membawa pendukungnya.
Sebab, Kantor KPUD DKI yang terletak di Jalan Salemba Raya itu tak memiliki pekarangan yang luas untuk menampung massa pendukung pasangan calon.
"Sudah kami sampaikan kepada KPU dan kepada paslon (pasangan calon) yang mau mendaftar jangan membawa pendukung yang banyak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/9/2016).
(Baca juga: KPU DKI: Kelengkapan Persyaratan Cagub-Cawagub Bisa Diwakilkan)
Menurut Awi, karena halaman Kantor KPU DKI yang sempit, massa pendukung dikhawatirkan meluber ke jalan sehingga menyebabkan kemacetan.
"Jangan sampai dengan pendaftaran itu masyarakat umum terganggu. Karena kan waktu pendaftaran itu pada jam sibuk. Jangan sampai membuat macet," ucap dia.
Awi mengatakan, pada saat pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat mendaftar, Rabu (21/9/2016), pihaknya sudah melakukan rekayasa lalu lintas.
(Baca juga: KPU DKI Libatkan Masyarakat untuk Tanggapi Berkas Persyaratan Bakal Cagub-Cawagub)
Namun, menurut Awi, rekayasa lalu lintas tersebut sempat terkendala.
"Untuk buka tutupnya (arus lalu lintas) demikian yang terjadi, yang bisa kami lakukan terkendala, dalam artian aksesnya ke sana jam-jam rawan maksudnya aktivitas masyarakat sangat padat. Kami juga tidak mau terjadi gangguan yang lebih luas," kata Awi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.