Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Kesediaan Pengunduran Diri Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni Ditunggu hingga 4 Oktober

Kompas.com - 23/09/2016, 10:08 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni harus membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari pekerjaannya masing-masing.

"Kalau Pak Agus dan Bu Sylvi daftar, beliau cukup menyampaikan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2016).

Namun, surat pernyataan bersedia mengundurkan diri tidak harus dilampirkan pada saat keduanya melakukan pendaftaran. Surat tersebut bisa diberikan menyusul ke KPU DKI.

"Kalau misalnya belum lengkap, mereka bisa melengkapi. Nanti kan mereka masih ada waktu melengkapi sampai dengan 4 Oktober," kata dia.

Agus dan Sylviana harus resmi mengundurkan diri dari jabatannya masing-masing pada saat mereka telah ditetapkan sebagai pasangan cagub-cawagub pada 24 Oktober 2016 mendatang.

"Karena Pak Agus TNI, Bu Sylvi itu PNS, maka beliau harus mengundurkan diri pada saat sudah ditetapkan sebagai calon. Tetapi, pada saat pendaftaran itu cukup dengan surat pernyataan tertulis bersedia mengundurkan diri," ucap Sumarno.

Bentuk pengunduran diri tersebut bersifat permanen. Artinya, setelah ditetapkan sebagai cagub dan cawagub, Agus sudah tidak lagi menjadi TNI dan Sylviana mundur dari jabatannya di Pemprov DKI Jakarta. Agus merupakan perwira menengah berpangkat Mayor Infanteri yang kini menjabat sebagai Komandan Batalyon Infanteri Mekanis 203/Arya Kemuning. 

Sementara itu, Sylviana masih menjabat Deputi Gubernur bidang Kebudayaan dan Pariwisata di Pemprov DKI Jakarta.

Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Deputi Gubernur bidang Pariwisata dan Kebudayaan DKI Sylviana Murni

Pengunduran diri untuk PNS dan TNI aktif diatur dalam UU. Menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 7 ayat 2 huruf (t) "menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan".

Agus dan Sylviana merupakan bakal pasangan calon yang diusung oleh Koalisi Cikeas, yakni Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Keduanya akan mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta, Jumat malam, sekitar pukul 19.00 WIB. (Baca: KPU DKI: Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni Daftar Jumat Malam)

Kompas TV Mengenal Agus Yudhoyono Cagub DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com