JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang terbukti menggunakan narkoba terancam gugur di Pilkada DKI Jakarta 2017. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Sumarno, saat menyambangi kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) di Cawang, Jakarta Timur, Minggu (25/9/2016).
Hari ini tiga pasangan calon yang ikut maju di Pilkada DKI 2017 mengikuti tes narkoba di BNN, sebagai salah satu persyaratan. Sumarno mengatakan, apabila ada calon yang positif menggunakan narkoba akan dibatalkan keikutsertaannya dalam pilkada.
"Nanti kalau ada salah satu pasangan tidak memenuhi syarat (positif narkoba), bisa membatalkan pencalonan," kata Sumarno, Minggu siang.
(Baca: Pertemuan Tiga Pasangan Cagub-Cawagub DKI Bikin Teduh Hati)
Sumarno mengatakan, tes narkoba bersama BNN ini sesuai dengan aturan KPU. Pasangan calon di Pilkada DKI harus memenuhi tiga syarat, yakni sehat jasmani, rohani, dan narkotika.
Bila ada temuan paslon yang positif narkoba, KPU akan merekomendasikan partai untuk mengganti calon tersebut.
"KPU akan menginformasikan kepada parpol pengusung untuk mengganti calon lain. Dia (kalau positif) pasti tidak melanjutkan proses pencalonannya," ujar Sumarno.
Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi mengatakan, kalau ada paslon yang positif, akan dilakukan assessment atau penilaian. Apakah yang bersangkutan berstatus positif dalam kaitan pidana atau pengobatan medis. Namun, Slamet yakin tiga paslon yang ada tidak tersandung masalah narkoba.
(Baca: Cerita di Balik Foto "Wefie" Tiga Pasangan Bakal Cagub dan Cawagub DKI)
"Kalau (bermasalah) hukum, nanti di assessment, apa terlibat jaringan atau masalah penggunaan. Tapi saya enggak mau berandai-andai," ujar Slamet.
Rencananya, BNN akan menggunakan metode pemeriksaan rambut dan urine kepada tiga paslon yang akan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, tidak diumumkan BNN, tetapi oleh KPU DKI. Hasil pemeriksaan diserahkan ke KPU DKI tanggal 28 September 2016 mendatang.