JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menegaskan, penyumbang dana kampanye bagi calon gubernur dan wakil gubernur nanti harus mencantumkan identitas dengan jelas.
Kejelasan sumber penyumbang dana kampanye bertujuan agar dana tersebut dapat diaudit dan dipantau terkait pemasukan ataupun pengeluarannya.
"Enggak boleh menyebutkan (identitas) yang tidak jelas, seperti dulu ada 'hamba Allah' menyumbang sekian ratus juta rupiah, itu enggak boleh," kata Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno di kantornya, Senin (26/9/2016).
Sumarno menjelaskan, masing-masing bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) pertama-tama harus menyerahkan rekening dana kampanye mereka.
Hal itu dilakukan ketika para bakal calon sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPUD, yang berarti semua persyaratan sebagai calon telah terpenuhi.
Adapun audit dana kampanye yang akan dilakukan KPUD bekerja sama dengan kantor akuntan publik. Ketentuan penyumbang pun diatur dalam peraturan KPUD, termasuk soal batas maksimal sumbangan yang boleh diberikan.
"Kalau perorangan, maksimal Rp 75 juta. Korporasi atau perusahaan maksimal Rp 750 juta. Nanti setelah selesai kegiatan kampanye, baru kami mulai audit dana kampanyenya itu," tutur Sumarno.
Tiga pasang bakal cagub-cawagub yang telah mendaftarkan diri ke KPUD DKI Jakarta adalah Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, serta Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
Ketiga pasang calon tersebut sampai saat ini telah mengikuti sejumlah tahapan untuk bisa ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Salah satu tahapan yang dimaksud adalah penyerahan berkas pencalonan dan persyaratan calon ke KPUD. Berkas pencalonan tiga pasang bakal cagub-cawagub itu dinyatakan sudah lengkap, tetapi masih ada sedikit kekurangan untuk berkas persyaratan calon.