Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli dalam Sidang Jessica: Penyitaan Bukti Rekaman CCTV Harus Sesuai Peraturan Kapolri

Kompas.com - 26/09/2016, 15:12 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa, Jessica Kumala Wongso, mengatakan bahwa alat bukti yang dinyatakan sah dan dapat digunakan dalam pengadilan adalah alat bukti yang diambil sesuai dengan prosedur.

Untuk alat bukti elektronik, termasuk rekaman CCTV, prosedur yang sah tertuang dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 22 Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(Baca juga: Hakim Tambah Waktu Sidang Jessica, JPU Akan Hadirkan Saksi dari Australia)

Salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, lantas menanyakan kepada Mudzakkir mengenai sah tidaknya pemeriksaan barang bukti elektronik yang tanpa disertai berita acara pemeriksaan.

Prosedur pemeriksaan barang elektronik ini diatur dalam Pasal 20 Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tersebut.

Berdasarkan pasal itu, pemeriksaan barang bukti elektronik harus memenuhi syarat adanya surat permintaan tertulis, laporan polisi, BAP (berita acara pemeriksaan) saksi atau laporan kemajuan, serta berita acara pengambilan, penyitaan, dan pembungkusan barang bukti.

Atas pertanyaan ini, Mudzakkir menyampaikan bahwa berita acara harus ada.

"Penyitaan DVR harus dilakukan dan harus ada berita acara. Dikloning dalam flash disk harus ada berita acara dan jaminan hasil kloningan tadi original. Hukumnya begitu," ujar Mudzakkir dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Mudzakkir menuturkan, barang bukti rekaman CCTV yang dipindahkan dari DVR ke dalam flash disk harus dilakukan oleh penyidik yang berwenang.

"Kalau pemindahan atau kloning tidak dilakukan orang yang berwenang yaitu penyidik, maka keabsahannya akan dipertanyakan," kata dia.

Oleh karena itu, lanjut dia, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti yang tidak sesuai peraturan kapolri tersebut tidak bisa menjadi alat bukti yang sah.

Ia juga menyampaikan, pemeriksaan alat elektronik atau digital sebaiknya dilakukan di beberapa laboratorium untuk memastikan obyektivitas hasil pemeriksaan.

"Yang terbagus biasanya dikirim ke lab A, lab B, lab C, sehingga memberikan informasi seperti apa. Empat (lab) paling tidak untuk obyektifikasi dalam proses pembuktian," tutur dia. 

(Baca juga: Hari Ini Kesempatan Terakhir Pengacara Jessica Hadirkan Ahli Meringankan)

Adapun rekaman CCTV yang merupakan barang bukti dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin diperiksa oleh dua ahli digital forensik dari jaksa penuntut umum, yakni AKBP Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto.

Namun, ahli digital forensik dari tim kuasa hukum Jessica, Rismon Hasiholan Sianipar, menduga bukti rekaman CCTV yang diperiksa Nuh itu telah dimodifikasi.

Kompas TV Ahli: Hakim Perlu Buktikan Motif Pembunuhan Mirna
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com