Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Beberkan Pentingnya Bukti Primer dalam Kasus Kematian Mirna

Kompas.com - 26/09/2016, 15:18 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengatakan, alat bukti terbaik yang digunakan untuk mengungkap kasus tindak pidana adalah alat bukti primer.

Mudzakkir menuturkan, dalam kasus pembunuhan dengan racun, alat bukti primer adalah hasil pemeriksaan yang menemukan adanya kandungan racun dalam tubuh korban.

"Dalam peristiwa beracun, racun yang pindah ke tubuh orang (korban) itu primernya," ujar Mudzakkir, dalam persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).

Pembuktian primer tersebut dilakukan dengan pemeriksaan organ tubuh sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan teknis kriminalistik tempat kejadian perkara dan laboratoris kriminalistik barang bukti kepada laboratorium forensik kepolisian negara Republik Indonesia.

Organ tubuh yang diperiksa yakni lambung beserta isinya, hati, ginjal, jantung, tissue adipose (jaringan lemak bawah perut), dan otak. Sampel masing-masing organ tubuh diambil 100 gram.

Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan cairan tubuh, yakni 25 mililiter urine dan 10 mililiter darah.

"Ada racun atau tidak, organ dan dua cairan tubuh itu yang diperiksa. Prinsipnya hasil laboratorium, itulah bukti," kata dia.

Menurut Mudzakkir, jika hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan hasilnya negatif atau tidak ada kandungan racun dalam tubuh korban, maka dapat dipastikan penyebab kematiannya bukanlah racun.

"Kalau lab mengatakan tidak ada, ya tidak ada (kasus). Kalau kemudian diperiksa ada positif, bukan dari yang negatif tadi. Ilmu pasti itu seperti itu," ucap Mudzakkir.

Sementara itu, kata Mudzakkir, dalam kasus pembunuhan dengan racun, rekaman CCTV merupakan alat bukti sekunder atau tersier.

"Yang terbagus bukti primer didukung bukti sekunder. Kalau terekam CCTV, yang primer dulu yang mana. (Bukti) sekunder tidak bisa membuktikan dalam hal itu. Kalau primernya enggak ada, CCTV enggak perlu dipertimbangkan," tuturnya.

Dalam kasus kematian Mirna, Puslabfor Polri menemukan 0,2 miligram per liter sianida dalam barang bukti nomor 5, yakni sampel lambung yang diambil beberapa hari setelah kematian Mirna.

Namun, pada barang bukti nomor 4 berupa cairan lambung yang diambil 70 menit setelah Mirna meninggal, Puslabfor Polri tidak menemukan kandungan sianida.

Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut.

Jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kompas TV Ahli: Hakim Perlu Buktikan Motif Pembunuhan Mirna
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com