JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengucapkan terima kasih kepada mantan hakim konstitusi, Harjono, dan pakar hukum tata negara, Refly Harun. Mereka bersedia menjadi saksi ahli bagi pihaknya dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Gedung MK pada Senin (26/9/2016).
Ahok memuji dan mengaku puas atas keterangan yang diberikan keduanya selama persidangan.
"Saya berterima kasih ya dari Prof Harjono dan Pak Refly Harun," ujar Ahok saat ditemui seusai persidangan.
Dalam persidangan, Harjono sempat menyebut peraturan wajib cuti bagi calon kepala daerah petahana harusnya tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Harjono menjadikan Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai acuan. Pasal ini mengatur mengenai pengaturan jadwal dan lama cuti kepala daerah yang harus memperhatikan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Baca: Kepada MK, Refly Minta Aturan Cuti Kampanye Petahana Dikembalikan ke UU Lama)
Menurut Ahok, UU tentang Pemda tahun 2004 menyatakan, kepala daerah boleh cuti hanya pada saat melaksanakan kampanye.
Hal itulah yang dinilai Ahok tidak diakomodasi dalam UU Pilkada tahun 2016. Menurut UU tersebut, kata dia, calon kepala daerah petahana harus cuti selama masa kampanye.
"Begitu masuk ke Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dia enggak bilang 'selama melaksanakan kampanye', tetapi 'di masa kampanye'. Lalu bawahnya enggak memperhatikan tentang tugas penyelenggaraan pemerintah daerah. Di situlah yang disampaikan oleh Prof Harjono bahwa ini bertentangan," ujar Ahok.