JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menahan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek trotoar di Jakarta Selatan. Tersangka berinisial C, PNS Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan itu bekerja di bagian pengendalian kegiatan proyek.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yovandi Yazid, mengatakan, C ditahan untuk mempercepat penyidikan.
"Kami tahan kemarin sore untuk kepentingan pemeriksaan. Yang bersangkutan pernah mangkir pemanggilan, takutnya melarikan diri atau tidak kooperatif lagi," kata Yovandi, Selasa (27/9/2016).
C ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu oleh Kejaksaan karena diduga terlibat dalam korupsi pembangunan trotoar di Jakarta Selatan pada 2015 dengan nilai Rp 13,6 miliar. C sendiri masih bekerja seperti biasa di Sudin Bina Marga.
Ia pernah tidak menghadiri panggilan pemeriksaan karena sakit.
"Sedang kami kebut penyidikannya, supaya terungkap adanya tersangka lain," kata dia.
Kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan pada akhir April lalu. Selain C, dua tersangka lainnya adalah IAT dan M dari PT IM selaku pemenang tender proyek, sudah ditahan sebelumnya.
PT IM telah menerima 60 persen dari total anggaran proyek sebesar Rp 13,6 miliar untuk pembangunan trotoar di wilayah Kecamatan Cilandak pada 2015. Namun hasil pemeriksaan Kejaksaan menunjukkan, proyek baru diselesaikan sekitar 30 persen, atau melewati masa kontrak pengerjaan 45 hari.
Pengerjaan proyek tidak dilakukan PT IM, tetapi pihak swasta lain yang menerima proyek itu dari PT IM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.