Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Tahan PNS Sudin Bina Marga Jaksel Terkait Kasus Korupsi Dana Trotoar

Kompas.com - 27/09/2016, 10:04 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menahan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek trotoar di Jakarta Selatan. Tersangka berinisial C, PNS Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan itu bekerja di bagian pengendalian kegiatan proyek.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yovandi Yazid, mengatakan, C ditahan untuk mempercepat penyidikan.

"Kami tahan kemarin sore untuk kepentingan pemeriksaan. Yang bersangkutan pernah mangkir pemanggilan, takutnya melarikan diri atau tidak kooperatif lagi," kata Yovandi, Selasa (27/9/2016).

C ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu oleh Kejaksaan karena diduga terlibat dalam korupsi pembangunan trotoar di Jakarta Selatan pada 2015 dengan nilai Rp 13,6 miliar. C sendiri masih bekerja seperti biasa di Sudin Bina Marga.

Ia pernah tidak menghadiri panggilan pemeriksaan karena sakit.

"Sedang kami kebut penyidikannya, supaya terungkap adanya tersangka lain," kata dia.

Kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan pada akhir April lalu. Selain C, dua tersangka lainnya adalah IAT dan M dari PT IM selaku pemenang tender proyek, sudah ditahan sebelumnya.

PT IM telah menerima 60 persen dari total anggaran proyek sebesar Rp 13,6 miliar untuk pembangunan trotoar di wilayah Kecamatan Cilandak pada 2015. Namun hasil pemeriksaan Kejaksaan menunjukkan, proyek baru diselesaikan sekitar 30 persen, atau melewati masa kontrak pengerjaan 45 hari.

Pengerjaan proyek tidak dilakukan PT IM, tetapi pihak swasta lain yang menerima proyek itu dari PT IM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com