Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Mendukung Permohonan Uji Materi Cuti Petahana yang Diajukan Ahok

Kompas.com - 27/09/2016, 10:27 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK),  Senin (26/9/2016), menggelar sidang untuk kelima kalinya terkait permohonan uji materi pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan oleh Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Pasal itu menyangkut cuti petahana selama masa kampanye pilkada. 

Dalam sidang Selasa kemarin, Ahok menghadirkan dua ahli, yakni mantan hakim MK Harjono dan pakar hukum tata negara Refly Harun. Kesempatan pertama diberikan hakim kepada Harjono.

Dalam keterangan awal ihwal keahliannya, Harjono menegaskan soal saling terkaitnya posisi gubernur dan kepala pemerintahan sehingga posisi gubernur tanpa status kepala pemerintahan dianggap tak sesuai konstitusi. Ia merujuk pada pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945.

Harjono juga mengungkapkan kewenangan menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) provinisi hanya dimiliki gubernur. Sedangkan pejabat lainnya, baik itu wakil gubernur, pejabatan provinsi atau pelaksana tugas (plt) gubernur tidak memiliki kewenangan tersebut.

Tugas dan kewenangan gubernur itu diatur dalam pasal 65 ayat 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Salah satunya adalah perihal penyusunan APBD.

"Pasal di atas (APBD) ditugaskan kepada gubernur, tidak pada pejabat lain di Pemerintah Provinsi," kata Harjono.

Harjono juga mengkritik soal cuti petahana. Menurut dia, cuti sebagai kewajiban dalam Undang-Undang Pilkada ini dianggap tak jelas. Sebab, seseorang yang menjalankan cuti sebagai kewajiban juga kehilangan haknya, terutama soal finansial.

"Bagaiamana seseorang melakukan kewajiban tapi kehilangan haknya? Oleh karena itu, ini konstruksinya tidak jelas," kata Harjono.

Kembali ke UU Sebelumnya

Ahli lain yang dihadirkan Ahok adalah Refly Harun. Refli  memiliki pandangan serupa dengan Harjono. Bahkan ia tegas mengatakan cuti petahana untuk Ahok merugikan warga DKI Jakarta.

Refly menjelaskan, cuti selama masa kampanye seperti yang tertuang dalam pasal tersebut merugikan warga DKI Jakarta. Pasalnya, warga tidak bisa mendapatkan pelayanan publik dari kepala daerah.

Refly juga meminta kepada hakim MK untuk mengembalikan aturan soal cuti petahana ke pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Dalam pasal itu, petahana dapat cuti secara on-off.

"Cuti selama 3,5 bulan sama artinya akan memotong masa jabatan pemohon yang harusnya lima tahun," kata Refly.

Dalam konteks ini, Refly menegaskan ia setuju bahwa ada kerugian baik moril maupun materiel kepada petahana. Menurut dia, bahkan kerugian ada konstitusional, antara lain hak untuk mendapatkan kepastian hukum guna menjalani masa jabatan selama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com