JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Publik dari LBH Jakarta, Alldo Fellix Januardy, kecewa dengan janji Joko Widodo saat jadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI Jakarta 2012. Saat itu, Jokowi berjanji akan menerbitkan sertifikat bagi warga yang sudah tinggal minimal 20 tahun di tanah yang bersengketa dengan negara.
"Pak Jokowi juga bilang begitu di kampanyenya, 'Kalau (sudah) 20 tahun (tinggal), saya terbitkan sertifikatnya'. Sampai beliau (Jokowi) jadi presiden, (dan) BPN (Badan Pertanahan Negara) di bawahnya, enggak ada sertifikat," kata Alldo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Alldo juga mengacu pada Pasal 1963 dan 1967 KUH Perdata. Di dalam pasal tersebut juga terdapat ketentuan pemberian sertifikat bila tanah sudah ditempati lebih dari 30 tahun. Alldo menambahkan, para warga sudah berupaya untuk mengurus agar bisa mendapatkan sertifikat tanah.
Namun, para warga disebut terbentur oleh adanya pungutan liar puluhan juta rupiah. Oleh karena itu, Alldo mendampingi para warga korban penggusuran Pemprov DKI Jakarta untuk mengajukan permohonan uji materi Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
Terlebih lagi, undang-undang tersebut dianggap sudah tidak kontekstual lantaran dibuat saat masa pemberontakan. Saat itu, banyak wilayah Indonesia yang direbut militer untuk pertahanan dari pemberontakan.
"Nah, ini sekarang malah dipakai untuk korban-korban penggusuran. Padahal udah ada undang-undang lain," tambah Alldo.