JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menjawab dengan cara berbeda ketika dicecar soal jalannya rekonstruksi di Kafe Olivier oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan mengadili Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).
"Saya hanya bilang versi saya, versi saya begitu, saya lihat letak gelasnya di sana," kata Jessica dengan nada meninggi sambil menunjuk ke arah slide yang menampilkan foto rekonstruksi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, salah satu JPU, Sandhy Handika, berulang kali menanyakan serta menegaskan kenapa keterangan Jessica saat ini berbeda dengan fakta dari proses rekonstruksi. Dari pertanyaan berulang, Jessica tetap berpendapat pada pendiriannya bahwa gelas diletakkan di salah satu sisi yang ada di meja.
"Berarti ada dua versi, ya. Versi penyidik yang didapat dari hasil rekonstruksi sama versi saudara," tutur Sandhy.
Salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, sempat mengajukan keberatan kepada JPU. Keberatan didasarkan karena JPU menampilkan foto yang dianggap bukan berasal dari barang bukti dalam persidangan ini.
Jessica sempat mengungkapkan, keterangan dia dan alasannya menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) didasarkan pada kondisi di bawah tekanan oleh penyidik. Sandhy kembali mempertanyakan, jika memang Jessica di bawah tekanan, seharusnya keterangan dia mengikuti apa kata penyidik dan tidak menjadikannya dua versi.
"Pokoknya, itu versi saya. Saya tetap pada pendirian saya. Ini kan saya memang tidak memperhatikan detail-detailnya, termasuk soal paper bag. Saya juga tidak ingat persisnya bagaimana, tahu-tahu saya dituduh membunuh teman saya, saya juga bingung," ujar Jessica. (Baca: Jessica Mengaku Kebingungan Lihat Reaksi Mirna Setelah Minum Es Kopi Vietnam)
Jaksa masih menanyakan seputar minuman dan apa yang dilakukan Jessica selama berada di Kafe Olivier. Ketua Majelis Hakim Kisworo memberikan waktu bagi jaksa untuk bertanya kepada Jessica hingga pukul 17.00 WIB, baru kemudian giliran majelis hakim mengajukan pertanyaan.