JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, membantah dirinya menggaruk-garuk paha saat berada di Kafe Olivier. Mulanya, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, meminta barang bukti rekaman CCTV di Olivier ditayangkan.
Salah satu bagian yang ditayangkan yakni saat Mirna ditolong karena kejang-kejang seusai meminum es kopi vietnam. Dalam tayangan CCTV, Jessica tampak berdiri dan memegang bagian pahanya.
Ahli digital forensik, AKBP Muhammad Nuh Al Azhar, saat bersaksi dalam persidangan beberapa waktu lalu, mengatakan tayangan tersebut menunjukkan aktivitas Jessica sedang garuk-garuk paha. Namun Jessica membantah bahwa dirinya sedang menggaruk-garuk.
"Itu kebiasaan saya seperti itu,” ujar Jessica dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016) malam.
Jessica menuturkan, saat itu dirinya tidak menggaruk-garuk pahanya. Dia menyatakan tengah menarik celana yang dipakainya.
"Itu saya bukan garuk-garuk, tapi narik celana. Kan itu cuma satu kali," ucap Jessica.
Dalam persidangan beberapa waktu lalu, ahli toksikologi forensik, Kombespol Nursamran Subandi, mengatakan garuk-garuk merupakan salah satu ciri-ciri terpapar zat sianida.
Dalam kasus ini, Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada Rabu (6/1/2016). Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna menggunakan zat sianida yang dimasukkan ke dalam es kopi vietnam.