JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perencanaan dan Pengembangan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Suharto, menjelaskan pihaknya telah meminta pengembang perumahan untuk menyediakan moda transportasi umum di kawasan perumahan yang dibangunnya.
Suharto mengatakan, untuk mewajibkan para pengembang, rencana itu juga akan dimasukkan dalam Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) yang akan diatur dalam Peraturan Presiden.
Kewajiban menyediakan moda transportasi umum, kata Suharto, dimaksudkan untuk mengurangi kendaraan pribadi yang beredar di wilayah Jabodetabek. Berdasarkan data BPTJ, pada 2015 jumlah kendaraan di DKI mencapai 25 juta kendaraan, di mana 18,5 juta kendaraan didominasi sepeda motor.
"Kami sudah bicara dengan pengembang, kami juga sudah tanyakan kepada warga yang tinggal di kawasan perumahan, 78 persennya mau (menggunakan angkutan umum)," ujar Suharto pada diskusi "Uji Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek" di Jakarta Barat, Kamis (29/9/2016).
Suharto menyampaikan, dalam waktu dekat BPTJ akan mencari operator yang bersedia masuk ke dalam lingkungan perumahan. Menurut Suharto, hambatan dari rencana ini yaitu terbatasnya lahan parkir di sekitar perumahan.
"Misalnya di daerah Ratu Plaza, pengelola gedung mau untuk menyediakan lahan di sekitar gedungnya sebagai tempat parkir. Intinya semua harus dipersiapkan," ujar Suharto.
BPTJ masih menyusun RITJ tersebut. BPTJ menargetkan, jika RITJ telah disahkan oleh Presiden, pembangunan moda transportasi massal yang terintegrasi se-Jabodetabek bisa dicapai pada 2029.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.