JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang berakhirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty tahap pertama, (30/9/2016), para wajib pajak (WP) berbondong-bondong datang ke sejumlah kantor pajak pratama (KPP) di Jakarta.
Dewi (40), warga Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, melaporkan rumah milik keluarganya ke kantor pajak pagi ini.
Ia merasa aman dengan melaporkan semua harta milik keluarganya.
Untuk mendapatkan pengampunan pajak, wajib pajak harus melaporkan hartanya kemudian membayar uang tebusan.
"Lebih aman semua (harta) kalau kita laporin. Kan ada aturan yang melindungi pemilik harta yang sudah melaporkan semua hartanya enggak akan diganggu lagi, jadi rasanya ada perlindungan," ujar Dewi kepada Kompas.com, Jumat (30/9/2016).
Namun, Dewi merasakan kesulitan selama mempersiapkan dokumen-dokumen untuk ikut tax amnesty. Salah satunya terkait pengisian formulir tax amnesty yang menurutnya cukup sulit.
(Baca juga: Tebusan "Tax Amnesty" di Jakarta Utara Capai Rp 7,6 Triliun)
Dewi menyampaikan, ukuran formulir yang harus diisi melalui program Excel terbilang cukup kecil. Belum lagi sejumlah kotak formulir yang tidak disertai penjelasan lebih lanjut.
"Misalnya untuk pengisian repatriasi, kan saya enggak punya tuh. Terus apa saya harus lewatin atau bagaimana? Bingung jadinya," ujar Dewi.
Lain lagi dengan Herman. Warga Petamburan yang diberikan kuasa oleh temannya ini mengaku kesulitan. Sebab, temannya itu memiliki sejumlah harta di Singapura.
Saat hendak meminta data jumlah kekayaan yang disimpan di salah satu bank di Singapura, proses tersebut memakan waktu satu bulan.
Padahal, proses itu sedianya memakan waktu satu hingga dua pekan.
"Seolah-olah memperlambat. Di negara Amerika, Kanada, Brazil, bahkan di Panama sendiri, enggak ada masalah," ujar Herman.
Adapun pelayanan di KPP Kelapa Gading, kata Herman, sudah jauh lebih baik dibanding awal program tersebut dilaksanakan.
Sebelumnya, cukup banyak pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh pegawai pajak.
"Sudah mulai bagus, awal-awal dibuka, kita juga masih belajar, sama-sama belajar," ujar Herman.
(Baca juga: Selain Para Konglomerat, Ustadz Yusuf Mansyur pun Ikut "Tax Amnesty")
Seperti diketahui, September merupakan bulan terakhir periode awal tax amnesty dengan tarif terendah, yakni 2 persen.
Setelah September berlalu, tax amnesty memasuki periode kedua dan tarif tebusan naik jadi 3 persen hingga 31 Desember 2016.