Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebingungan Peserta "Tax Amnesty"...

Kompas.com - 30/09/2016, 13:23 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang berakhirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty tahap pertama, (30/9/2016), para wajib pajak (WP) berbondong-bondong datang ke sejumlah kantor pajak pratama (KPP) di Jakarta.

Dewi (40), warga Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, melaporkan rumah milik keluarganya ke kantor pajak pagi ini.

Ia merasa aman dengan melaporkan semua harta milik keluarganya.

Untuk mendapatkan pengampunan pajak, wajib pajak harus melaporkan hartanya kemudian membayar uang tebusan.

"Lebih aman semua (harta) kalau kita laporin. Kan ada aturan yang melindungi pemilik harta yang sudah melaporkan semua hartanya enggak akan diganggu lagi, jadi rasanya ada perlindungan," ujar Dewi kepada Kompas.com, Jumat (30/9/2016).

Namun, Dewi merasakan kesulitan selama mempersiapkan dokumen-dokumen untuk ikut tax amnesty. Salah satunya terkait pengisian formulir tax amnesty yang menurutnya cukup sulit.

(Baca juga: Tebusan "Tax Amnesty" di Jakarta Utara Capai Rp 7,6 Triliun)

Dewi menyampaikan, ukuran formulir yang harus diisi melalui program Excel terbilang cukup kecil. Belum lagi sejumlah kotak formulir yang tidak disertai penjelasan lebih lanjut.

"Misalnya untuk pengisian repatriasi, kan saya enggak punya tuh. Terus apa saya harus lewatin atau bagaimana? Bingung jadinya," ujar Dewi.

Lain lagi dengan Herman. Warga Petamburan yang diberikan kuasa oleh temannya ini mengaku kesulitan. Sebab, temannya itu memiliki sejumlah harta di Singapura.

Saat hendak meminta data jumlah kekayaan yang disimpan di salah satu bank di Singapura, proses tersebut memakan waktu satu bulan.

Padahal, proses itu sedianya memakan waktu satu hingga dua pekan.

"Seolah-olah memperlambat. Di negara Amerika, Kanada, Brazil, bahkan di Panama sendiri, enggak ada masalah," ujar Herman.

Adapun pelayanan di KPP Kelapa Gading, kata Herman, sudah jauh lebih baik dibanding awal program tersebut dilaksanakan.

Sebelumnya, cukup banyak pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh pegawai pajak.

"Sudah mulai bagus, awal-awal dibuka, kita juga masih belajar, sama-sama belajar," ujar Herman.

(Baca juga: Selain Para Konglomerat, Ustadz Yusuf Mansyur pun Ikut "Tax Amnesty")

Seperti diketahui, September merupakan bulan terakhir periode awal tax amnesty dengan tarif terendah, yakni 2 persen.

Setelah September berlalu, tax amnesty memasuki periode kedua dan tarif tebusan naik jadi 3 persen hingga 31 Desember 2016.

Kompas TV Ribuan Buruh Tuntut Penghapusan UU "Tax Amnesty"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com