JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2017 dilarang berkampanye di media massa menggunakan dananya sendiri.
Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan membiayai dana kampanye tersebut.
"KPU akan memfasilitasi kampanye melalui media massa. Kampanye di media cetak, media elektronik, dilakukan oleh KPU," ujar Ketua KPU DKI Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2016).
(Baca juga: Akun Resmi Kampanye Pilgub Wajib Didaftarkan ke KPU DKI )
Selain itu, KPU DKI membiayai dana kampanye untuk alat peraga berupa lima reklame di tiap kota/kabupaten, 20 baliho di tiap kecamatan, dan dua spanduk di kelurahan, untuk masing-masing pasangan cagub-cawagub.
Dana yang digunakan untuk ini berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Desainnya untuk alat kampanye, baliho, umbul-umbul, spanduk, dan sebagainya, mereka sendiri yang membuat. Tetapi, yang mengadakan, yang mencetak, menggandakan, itu nanti KPU," kata dia.
Setelah dicetak, KPU DKI akan menyerahkan alat peraga kampanye tersebut kepada tim pemenangan untuk dipasang oleh masing-masing tim.
Apabila pasangan cagub-cawagub merasa kurang, lanjut Sumarno, mereka diperbolehkan menambah alat peraga kampanye sendiri dengan jumlah yang nantinya dibatasi oleh KPU DKI.
"Mereka boleh menambah alat peraga, boleh mengadakan bahan kampanye seperti pulpen, topi, payung, dan sebagainya, tetapi, semuanya dibatasi," ucap Sumarno.
Dia menuturkan, alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di tempat-tempat tertentu, seperti jalan raya, jalan protokol, jembatan penyeberangan orang (JPO), lembaga pendidikan, dan tempat ibadah.
(Baca juga: KPU Pastikan Semua Bakal Cagub-Cawagub DKI Lolos Tes Kesehatan dan Narkoba)
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, kampanye pada Pilkada DKI Jakarta disepakati untuk tidak merusak lingkungan.
"Tidak bikin wilayah kotor dan kumuh, apalagi menyakiti pohon yang tidak bersalah, tiang-tiang yang tidak berdosa, atau tembok dan jembatan yang tidak berdosa. Kita sudah sepakati tidak seperti itu," tutur Djarot seusai menghadiri rapat pleno di KPU DKI.
KPU DKI memberikan waktu sejak 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 untuk masa kampanye.