Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasangan Calon Dilarang Gunakan Biaya Sendiri untuk Kampanye di Media Massa

Kompas.com - 01/10/2016, 16:00 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2017 dilarang berkampanye di media massa menggunakan dananya sendiri.

Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan membiayai dana kampanye tersebut.

"KPU akan memfasilitasi kampanye melalui media massa. Kampanye di media cetak, media elektronik, dilakukan oleh KPU," ujar Ketua KPU DKI Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2016).

(Baca juga: Akun Resmi Kampanye Pilgub Wajib Didaftarkan ke KPU DKI )

Selain itu, KPU DKI membiayai dana kampanye untuk alat peraga berupa lima reklame di tiap kota/kabupaten, 20 baliho di tiap kecamatan, dan dua spanduk di kelurahan, untuk masing-masing pasangan cagub-cawagub.

Dana yang digunakan untuk ini berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Desainnya untuk alat kampanye, baliho, umbul-umbul, spanduk, dan sebagainya, mereka sendiri yang membuat. Tetapi, yang mengadakan, yang mencetak, menggandakan, itu nanti KPU," kata dia.

Setelah dicetak, KPU DKI akan menyerahkan alat peraga kampanye tersebut kepada tim pemenangan untuk dipasang oleh masing-masing tim.

Apabila pasangan cagub-cawagub merasa kurang, lanjut Sumarno, mereka diperbolehkan menambah alat peraga kampanye sendiri dengan jumlah yang nantinya dibatasi oleh KPU DKI.

"Mereka boleh menambah alat peraga, boleh mengadakan bahan kampanye seperti pulpen, topi, payung, dan sebagainya, tetapi, semuanya dibatasi," ucap Sumarno.

Dia menuturkan, alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di tempat-tempat tertentu, seperti jalan raya, jalan protokol, jembatan penyeberangan orang (JPO), lembaga pendidikan, dan tempat ibadah.

(Baca juga: KPU Pastikan Semua Bakal Cagub-Cawagub DKI Lolos Tes Kesehatan dan Narkoba)

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, kampanye pada Pilkada DKI Jakarta disepakati untuk tidak merusak lingkungan.

"Tidak bikin wilayah kotor dan kumuh, apalagi menyakiti pohon yang tidak bersalah, tiang-tiang yang tidak berdosa, atau tembok dan jembatan yang tidak berdosa. Kita sudah sepakati tidak seperti itu," tutur Djarot seusai menghadiri rapat pleno di KPU DKI.

KPU DKI memberikan waktu sejak 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 untuk masa kampanye.

Kompas TV Hasil Verifikasi Berkas Bakal Cagub DKI Diserahkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jasad Perempuan dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com