JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membekuk seorang pria berinisial ABC alis MPS (42) karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Pria lulusan SMK jurusan tata boga ini menyuruh anak di bawah umur untuk memberikan foto maupun video vulgar kepadanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan, ABC menjerat korbannya melalui situs jejaring sosial, Facebook.
(Baca juga: Ahok Sebut Tak Ada Sabotase dalam Kasus Videotron Berkonten Pornografi)
Ia mengajak korbannya yang berusia 10 tahun sampai 15 tahun itu berkenalan.
Saat mengajak berkenalan, ABC mengaku sebagai wanita dan memasang foto perempuan berparas cantik di akun Facebook-nya.
"Selanjutnya dia melakukan komunikasi dengan korbannya dan mengaku dapat melihat aura tidak baik yang ada pada diri korbannya," ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/9/2016).
Selanjutnya, ABC meminta korbannya untuk mengirimkan foto vulgar agar aura jahat dalam diri korbannya hilang.
Kemudian, korban yang masih di bawah umur pun percaya dan mengirimkan foto vulgarnya.
"Bukannya aura jahatnya hilang, korban malah mengancam akan menyebar luaskan foto-foto itu jika tidak menuruti perintahnya untuk chat sex dan mengirimkan video sex," ucap dia.
Selama satu tahun terkahir, lanjut Fadil, ABC mengatakan bahwa ada 10 anak di bawah umur yang menjadi korbannya.
Namun, polisi tak langsung memercayai pengakuan ABC tersebut. Polisi pun melakukan penyelidikan dengan menggandeng pihak Facebook.
"Ternyata kami temukan 150 foto-foto vulgar anak di bawah umur. Pelaku ini juga mengaku ada beberapa korbannya yang sempat disetubuhi," kata Fadil.
(Baca juga: Foto Bersejarah Dianggap Pornografi Anak, Facebook Dihujat)
Kasus ini terungkap setelah orangtua dari salah satu korban ABC melaporkannya ke polisi.
Atas dasar laporan tersebut, polisi melakukan penelusuran dan menangkap ABC di sebuah hotel di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Penyidik menyamar menjadi wanita dan mengajak pelaku bertemu di hotel. Setelah pelaku tiba di hotel langsung kita ringkus," ujar dia.
Dari tangan ABC, polisi menyita barang bukti berupa dua unit handphone yang digunakan untuk mengoperasikan Facebook-nya.
Akibat ulahnya, ABC dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.