Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Anak di Bawah Umur Kirimkan Foto Vulgar, Pria Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 03/10/2016, 17:15 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membekuk seorang pria berinisial ABC alis MPS (42) karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

Pria lulusan SMK jurusan tata boga ini menyuruh anak di bawah umur untuk memberikan foto maupun video vulgar kepadanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan, ABC menjerat korbannya melalui situs jejaring sosial, Facebook.

(Baca juga: Ahok Sebut Tak Ada Sabotase dalam Kasus Videotron Berkonten Pornografi)

Ia mengajak korbannya yang berusia 10 tahun sampai 15 tahun itu berkenalan.

Saat mengajak berkenalan, ABC mengaku sebagai wanita dan memasang foto perempuan berparas cantik di akun Facebook-nya.

"Selanjutnya dia melakukan komunikasi dengan korbannya dan mengaku dapat melihat aura tidak baik yang ada pada diri korbannya," ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/9/2016).

Selanjutnya, ABC meminta korbannya untuk mengirimkan foto vulgar agar aura jahat dalam diri korbannya hilang.

Kemudian, korban yang masih di bawah umur pun percaya dan mengirimkan foto vulgarnya.

"Bukannya aura jahatnya hilang, korban malah mengancam akan menyebar luaskan foto-foto itu jika tidak menuruti perintahnya untuk chat sex dan mengirimkan video sex," ucap dia.

Selama satu tahun terkahir, lanjut Fadil, ABC mengatakan bahwa ada 10 anak di bawah umur yang menjadi korbannya.

Namun, polisi tak langsung memercayai pengakuan ABC tersebut. Polisi pun melakukan penyelidikan dengan menggandeng pihak Facebook.

"Ternyata kami temukan 150 foto-foto vulgar anak di bawah umur. Pelaku ini juga mengaku ada beberapa korbannya yang sempat disetubuhi," kata Fadil.

(Baca juga: Foto Bersejarah Dianggap Pornografi Anak, Facebook Dihujat)

Kasus ini terungkap setelah orangtua dari salah satu korban ABC melaporkannya ke polisi.

Atas dasar laporan tersebut, polisi melakukan penelusuran dan menangkap ABC di sebuah hotel di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Penyidik menyamar menjadi wanita dan mengajak pelaku bertemu di hotel. Setelah pelaku tiba di hotel langsung kita ringkus," ujar dia. 

Dari tangan ABC, polisi menyita barang bukti berupa dua unit handphone yang digunakan untuk mengoperasikan Facebook-nya.

Akibat ulahnya, ABC dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com