JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengatakan, PT Transito Adiman Jati selaku operator videotron di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, tidak bisa mengendalikan server-nya setelah Samudera Al Hakam Ralial (24) melakukan akses ilegal atau peretasan terhadap videotron itu.
Akibatnya, kontrol server seluruhnya dikendalikan Samudera.
"Ada suatu proses yang kami sebut hacking. Jika sudah masuk, proses pengendali ada ditangan tersangka. Jadi admin dari Transito itu tidak bisa masuk," kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/10/2016).
(Baca: Ini Pengakuan Peretas Videotron di Jalan Wijaya.)
Roberto menjelaskan, setelah server dikendalikan Samudera, otomatis PT Transito Adiman Jati tidak bisa mengontrol servernya. Maka, ketika Samudera memutar video porno, PT Transito tidak bisa menghentikannya.
"Contohnya gini, kalau HP kamu saya kendalikan, kamu tidak bisa kendalikan lagi, saya juga bisa matikan HP kamu. Itu saya bisa lakukan kalau saya bisa dapatkan username dan password-nya (videotron itu)," kata dia.
Roberto menyampaikan, Samudera meretas PT Transito Adiman Jati melalui jaringan internetnya. Ia mengirimkan spam.
"(Ia) belum pernah kerja di Transito. Dia hanya dapatkan script. Jadi kalau sudah dapatkan script seorang hacker bisa melakukan apa saja untuk mengendalikan operator," kata Roberto.
Samudera ditangkap di kantornya di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Selasa kemarin. Karena ulahnya, Samudera terancam dijerat Pasal 282 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila serta Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar.
Tayangan bermuatan pornografi itu muncul di layar videotron di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat lalu. Tayangan tersebut muncul sekitar pukul 13.00-14.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.