JAKARTA, KOMPAS.com — Tim jaksa penuntut umum yakin, terdakwa Jessica Kumala Wongso membunuh Wayan Mirna Salihin dengan motif sakit hati.
Dalam surat tuntutan terhadap Jessica yang dibacakan jaksa pada persidangan kasus kematian Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016), jaksa menyebut Jessica merencanakan pembunuhan terhadap Mirna.
Menurut jaksa, Jessica sakit hati karena Mirna menasihati soal hubungannya dengan mantan pacarnya, Patrick.
"Terdakwa akhirnya putus dengan Patrick dan melatarbelakangi peristiwa hukum dengan polisi Australia. Akumulasi peristiwa ini membuatnya semakin sakit hati ditambah sifat pemarah terdakwa dan merencanakan pembunuhan terhadap Mirna. Dengan motivasi tersebut, penuntut umum menilai, hal itu yang membuat terdakwa membalaskan sakit hatinya kepada Mirna," kata jaksa.
Pada 2014, kata jaksa, hubungan Jessica dengan Patrick mulai renggang. Jessica kerap cemburu apabila ada perempuan yang mendekati Patrick.
Kemudian, pada 2015, hubungan mereka semakin renggang. Akibat pertengkarannya dengan Patrick, Jessica sempat dirawat di rumah sakit di Australia karena ingin bunuh diri.
Sepanjang 2015, kata jaksa, kehidupan Jessica semakin tidak stabil. Ia sering bertengkar dengan Patrick dan ingin bunuh diri.
Menurut jaksa, Mirna mengetahui masalah dalam hubungan Jessica dan Patrick. Mirna pernah menyebut Patrick sebagai orang yang kasar dan memakai narkoba.
(Baca juga: Meski Terhalang "Paper Bag", Jaksa Sebut Jessica Terlihat Masukkan 5 Gram Sianida)
Karena pernyataan Mirna ini, kata jaksa, Jessica marah dan sakit hati. Jessica pun memutuskan komunikasinya dengan Mirna.
Dalam kasus ini, Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016.
Jessica menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.