JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan uji materi terhadap aturan cuti kampanye petahana yang diajukan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2016). Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari pemerintah dan DPR RI.
Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto menjelaskan, pihaknya menghadirkan mantan Dirjen Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, sebagai ahli dari pemerintah.
"Dari Presiden mendatangkan Pak Djohermansyah, dia seorang dosen juga, mantan Dirjen Otda juga. Nanti akan dijelaskan semuanya di persidangan," ujar Sigit di Gedung MK, Kamis.
(Baca: Di MK, Utusan Jokowi Tolak Pendapat Ahok soal Cuti Kampanye bagi Petahana)
Pembina LSM Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman, selaku pihak terkait, menghadirkan empat saksi ahli. Para ahli tersebut ialah Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Syaiful Bakhri, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Ibnu Sinah, Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat Masykurudin Hafidz, dan Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Mustafa Fakhri.
Adapun saksi ahli dari DPR tidak hadir dalam persidangan. Sekitar pukul 11.00 WIB, Ahok tiba di Gedung MK dan tak lama kemudian sidang lanjutan tersebut dimulai.
Ahok mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. UU tersebut menyoal cuti selama masa kampanye bagi petahana.
Ahok menilai UU tersebut melanggar hak konstitusional. Sebab, petahana jadi tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lima tahun penuh sesuai sumpah jabatan jika diwajibkan cuti selama masa kampanye.