Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli: Media Massa Bisa Dimanfaatkan Petahana untuk Berkampanye

Kompas.com - 06/10/2016, 15:49 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat Masykurudin Hafidz mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok rentan untuk memanfaatkan kekuasaannya jika tidak melaksanakan cuti kampanye pada Pilkada DKI 2017.

Masykurudin merupakan ahli yang dihadirkan oleh pihak terkait pada persidangan "judicial review" Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Ahok.

Masykurudin menjelaskan, dari data yang dihimpun Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat pada pilkada sebelumnya, ditemukan banyak pemanfaatan kekuasaan yang dilakukan oleh petahana.

Pemanfaatan tersebut seperti memanfaatkan media massa dan bantuan sosial yang bisa dijadikan alat kampanye untuk petahana. Pemanfaatan media massa, kata Masykurudin, sering ditemukan petahana menyelipkan visi misi ketika berbicara di depan publik.

Sedangkan untuk bantuan sosial, petahana mengarahkan bantuan tersebut sebagai cara untuk meraup suara. Hal tersebut pernah ditemukan di Balikpapan, Kalimantan Selatan, Tangerang Selatan, dan Jember.

"Ada praktek yang tidak setara ketika aparatur sipil negara ikut kampanye, bisa jadi kampanye terselubung, dan memanfaatkan fasilitas publik," ujar Masykurudin saat persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2016).

Ditambahkan Masykurudin, saat petahana turun ke masyarakat, akan terjadi kebingungan apakah dia datang sebagai pejabat negara atau sebagai figur yang sedang mengikuti pilkada.

Selain itu, cuti kampanye juga akan membuat kesetaraan dengan calon lain yang mengikuti pilkada.

"Dengan menyandang status cuti, petahana bisa untuk mengatur waktu dan setara dengan calon lainnya," ujar Masykurudin. (Baca: Protes Utusan Jokowi di MK, Ahok Singgung Mendagri yang Berasal dari Parpol)

Ahok mengajukan gugatan uji materi ataujudicial review (JR) terhadap Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. UU tersebut menyoal cuti selama masa kampanye bagi petahana.

Ahok menilai UU tersebut melanggar hak konstitusional. Sebab, petahana jadi tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lima tahun penuh sesuai sumpah jabatan.

Kompas TV Cuti Petahana Lebay? - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com