JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) 2016 disahkan pada 12 Oktober.
Pada tanggal tersebut diharapakan DPRD telah mengesahkan sebuah peraturan daerah (Perda) yang menjadi acuan APBD-P DKi 2016.
"Tanggal 12 Oktober sudah bisa disahkan di paripurna," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.
(Baca juga: Ahok: Anggaran UPS Muncul ketika Ada Dua Versi APBD-P)
Ia menyampaikannya usai rapat paripurna penyampaian jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD-P DKI 2016, di Gedung DPRD DKI, Kamis (6/10/2016).
Menurut Saefullah, 12 Oktober merupakan tenggat waktu ideal pengesahan APBD-P.
Sebab, kata dia, APBD-P ditargetkan disahkan dalam tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.
"Nasional (APBN-P) juga belum kan. Beruntun kan, nasional dulu baru daerah," ujar Saefullah.
APBD Perubahan DKI 2016 yang diajukan Pemprov DKI Jakarta senilai Rp 62,91 triliun.
Anggaran ini turun Rp 4,25 triliun dari APBD DKI 2016 yang besarnya Rp 67,16 triliun.
(Baca juga: Ahok "Cuci Gudang" Pejabat Bappeda karena Loloskan UPS di APBD-P 2014)
Turunnya anggaran yang diajukan dalam APBD Perubahan DKI 2016 ini karena ada penurunan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa).
Pada APBD DKI 2016, penerimaan pembiayaan dialokasikan sebesar Rp 8,16 triliun dari silpa APBD DKI 2015.
Namun, berdasarkan audit BPK, silpa APBD DKI 2015 sebesar Rp 4,93 triliun. Dengan adanya penurunan silpa, maka turun juga nilai APBD-P DKI 2016 yang diajukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.