JAKARTA, KOMPAS.com - Masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 baru akan dimulai pada 28 Oktober 2016.
Namun, sebelum masa kampanye dimulai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sudah menemukan adanya kampanye hitam melalui media sosial.
"Ini memang menjadi persoalan. Kemarin malam rapat dengan Bawaslu juga kita bahas. Jadi, saya sudah lihat ada video segala macam yang arahnya tidak kondusif," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (7/10/2016).
(Baca juga: KPU DKI Akan Rekomendasikan Tempat Kampanye kepada Cagub-Cawagub )
Sumarno menuturkan, KPU dan Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pihak yang melakukan kampanye hitam apabila mereka tidak resmi terdaftar sebagai tim kampanye calon gubernur dan wakil gubernur.
Sementara itu, untuk kampanye hitam yang dilakukan bukan oleh tim kampanye yang terdaftar, kata dia, Bawaslu sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Polisi bisa menggunakan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) atau Edaran Kapolri tentang hate speech. Jadi, sudah di luar ranahnya KPU," kata dia.
Sumarno mengimbau tim kampanye dan relawan pasangan calon untuk tidak melakukan kampanye hitam.
(Baca juga: KPU DKI Undang Timses Cagub-Cawagub untuk Bahas Batasan Dana Kampanye)
Dia berharap, kontestasi program yang akan ditonjolkan selama masa kampanye.
"Yuk kita saling bersaing dalam mempersembahkan keunggulan untuk DKI. Itu kan bagus, mestinya seperti itu," ucap Sumarno.