JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyebut Jakarta diuntungkan dengan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibu Kota. Dengan status itu, otonomi khusus hanya sampai pada pemerintahan di tingkat provinsi.
Menurut Djarot, kondisi itu membuat pemerintahan di tingkat provinsi lebih mudah dalam mengelola pembangunan. Karena setiap kota dan kabupaten tidak memiliki DPRD-nya sendiri-sendiri.
"Bayangkan kalau tiap-tiap kota punya DPRD. Itu bisa enggak nyambung antara kota sama provinsi. Bisa hancur-hancuran itu satu ke utara, satu ke selatan. Bisa rusak," kata Djarot.
Ia menyampaikannya saat menjadi pembicara pada kuliah umum dengan tema "Membangun Jakarta Masa Depan dengan Kaidah Good Government" di Kampus Universitas Prof Dr Moestopo Beragama di Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (8/10/2016).
Selain ketiadaan DPRD, Djarot menyebut status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota juga membuat jabatan wali kota dan bupati di Jakarta hanya berstatus jabatan administratif.
Mereka langsung berada di bawah gubernur sehingga memudahkan gubernur dalam memerintah.
Kondisi ini berbeda dengan provinsi lain yang wali kota atau bupatinya tidak menjadi bawahan gubernur dari provinsi tersebut.
"Kalau di Jakarta wali kota bisa diganti kapan saja. Karena kami yang bertanggung jawab terhadap masa depan Jakarta. Jadi jelas pertanggungjawabannya," ucap Djarot.