JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta pengurus Gereja Batak Karo Protestan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, untuk segera mengurus perubahan izin mendirikan bangunan (IMB).
Ia menyatakan, perubahan IMB diperlukan agar jemaah gereja tersebut bisa kembali beribadah.
"Kami sudah sampaikan kalau enggak ada izin, kami harus sampaikan untuk tutup sementara. Karena dulu sudah ada kesalahan dia bangun gereja," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/10/2016).
Menurut pria yang biasa disapa Ahok ini, IMB untuk Gereja Batak Karo Protestan di Tanjung Barat diketahui bukan untuk rumah ibadah, melainkan rumah toko.
Karena itu, ia menilai ada kesalahan yang juga dilakukan aparat di jajaran Pemerintah Kota Jakarta Selatan.
"Sudah bangun gereja bentuk gereja, dikasih IMB-nya itu ruko karena untuk menghindari orang protes," ujar Ahok.
Ia mengatakan, untuk sementara ini jemaah dari Gereja Batak Karo Protestan di Tanjung Barat diperbolehkan beribadah di kantor kecamatan setempat.
(Baca juga: Jemaat GBKP Pasar Minggu Akhirnya Beribadah di Kantor Kecamatan)
Ke depannya, Ahok meminta agar setiap pendirian rumah ibadah mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
"Kalau itu gereja baru hati-hati dulu. Harus ikuti aturan. Tapi kalau gereja lama ya sudah ya kan?" kata Ahok.
Dalam surat imbauan Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 887/-1.856.21, yang menindaklanjuti surat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 018/B/FKUB-JS/IX/2016, dinyatakan bahwa bangunan rumah ibadah GBKP menggunakan bangunan rumah kantor dan tidak memiliki IMB.
Dalam surat yang ditandatangani Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi itu juga disampaikan bahwa masyarakat RW 04 Kelurahan Tanjung Barat keberatan dan menolak kegiatan peribadatan jemaah GBKP karena tidak sesuai dengan perizinan.
Surat itu menyatakan, pada 22 Juni 2016, Kecamatan Jagakarsa dan pengurus gereja GBKP bersepakat dengan memberi waktu sampai 26 September 2016 untuk mengurus perizinan mendirikan rumah ibadah.
Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengurus gereja tidak dapat memenuhi persyaratan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.