Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub DKI Tak Lagi Layani Uji Kir Mobil LCGC

Kompas.com - 10/10/2016, 12:56 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko memastikan, pihaknya sudah mematuhi ketentuan dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Ketentuan yang dimaksud adalah melarang kubikasi mesin mobil di bawah 1.300 cc atau low cost green car (LCGC) digunakan sebagai angkutan sewa berbasis aplikasi di Ibu Kota.

"Sejak 1 Oktober, kami sudah tidak melayani lagi pengujian kir untuk kendaraan sampai dengan 1.300 cc, berarti harus 1.300 cc ke atas," kata Sigit usai Rapim (Rapat Pimpinan) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/10/2016).

(Baca juga: Kendaraan LCGC yang Jadi Taksi "Online" Belum Dapat Ditertibkan)

Sigit menyampaikan, bagi pemilik mobil angkutan sewa berbasis aplikasi 1.300 cc yang sudah terlanjur melaksanakan uji kir, pihaknya akan tetap memberlakukan hal yang sama sesuai dengan aturan dalam PM Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.

Hal tersebut ditempuh agar sisi keadilan terhadap angkutan konvensional tetap diutamakan.

"Mobil 1.300 cc yang sudah terlanjur uji kir tetap tidak diperkenankan. Pemerintah juga harus berlaku adil. Artinya, apa yang kami terapkan kepada angkutan sewa berbasis aplikasi harus juga diberlakukan kepada angkutan konvensional," tutur Sigit.

Pihak Kementerian Perhubungan memperpanjang masa sosialisasi PM Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 selama enam bulan ke depan, terhitung dari bulan Oktober 2016.

Adapun alasan pemberlakuan aturan ini adalah kubikasi rendah yang membuat kekuatan kendaraan akan berkurang jika diisi empat orang dan dalam kondisi full AC.

Mobil dengan kondisi tersebut pada kecepatan tinggi kemungkinan besar jadi tidak stabil atau bisa oleng.

Kemudian, teknologi rem mobil tersebut belum menggunakan sistem anti-lock braking system atau ABS.

(Baca juga: Permenhub Larang LCGC Jadi Taksi "Online", tetapi Lulus Uji Kir)

Dengan demikian, faktor stabilitas, kendaraan, keselamatan, kenyamanan, dan keamanan penumpang pada jenis kendaraan itu dinilai kurang.

Padahal, kendaraan yang dijadikan angkutan umum seharusnya punya standar pelayanan minimal yang dapat menjamin keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bagi penumpang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com