JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap anggota Polres Metro Tangerang AKP Sunarto di diskotek Mille's di kawasan Tamansari, Jakarta Barat pada Sabtu, (8/10/2016) lalu. Dari kantong Sunarto polisi menemukan sejumlah sabu dan beberapa butir pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, Sunarto ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB. Dari saku celananya, polisi menemukan sabu seberat 0,24 gram dan dua butir pil ekstasi.
"Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan disinyalir hanya pemakai," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/10/2016).
Awi menjelaskan, untuk kepemilikan narkoba, Sunarto akan diproses secara hukum oleh penyidik dari Polres Metro Jakarta Barat. Sedangkan, pelanggaran kode etik akan diproses oleh Propam Polda Metro Jaya. (Baca: "Nyabu" Bareng Teman Wanitanya, Oknum Polisi Dibekuk)
Untuk pelanggaran pidananya, lanjut Awi, Sunarto terancam dikenai Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Mengenai saksi internalnya, Sunarto terancam dikenai sanksi pemecatan dari instansi Polri. "Jika terbukti dia bisa di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ucapnya.