JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menyebutkan, sebanyak enam orang telah ditangkap untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus pungutan liar (pungli) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Ada enam (tersangka) pelaku kami tangkap, akan kami periksa, beberapa petugas dari Ditjen Perhubungan Laut, kemudian satu orang dari calonya," kata Irjen Mochamad Iriawan seusai melakukan penggeledahan di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2016).
Ia mengatakan, oknum yang ditangkap merupakan pegawai biasa dan salah satunya merupakan calo dari perusahaan pendukung dokumen-dokumen laut.
Irjen Iriawan juga menjelaskan bahwa uang hasil pungli tersebut ditemukan di lantai enam dan lantai 12. Uang yang ditemukan total sebanyak Rp 60 juta dan dalam rekening penampungan ada Rp 1,2 miliar.
"Nanti akan kami dalami, karena di Kemenhub di Direktorat Jenderal Kelautan ada sebanyak 152 perizinan, ada buku pas, buku ganti warna, dan ganti panjang kapal, itu semua terkait administrasi perkapalan," katanya.
Pada Selasa sore, Presiden Joko Widodo meninjau dan membenarkan adanya penangkapan pelaku pungli terkait administrasi di laut oleh oknum Kemenhub.
"Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) baru dibicarakan, rapat baru saja selesai dan kami langsung dapat laporan dari Kapolri bahwa di Kementerian Perhubungan telah ditangkap banyak pungli untuk pengurusan buku laut dan surat kapal yang angkanya berbeda-beda ada yang ratusan ribu serta ada yang jutaan," kata Presiden Joko Widodo ketika melakukan peninjauan penggeledahan di Kemenhub.
Ia menjelaskan hanya ingin meninjau langsung dan memastikan proses penggeledahan terhadap dugaan praktik pungutan liar.
Presiden juga mengingatkan kepada semua instansi dan lembaga untuk menghentikan praktik pungli.
"Saya perintahkan langsung tangkap dan pecat oknum yang terbukti, segera hentikan praktik pungli, utamanya terhadap pelayanan kepada masyarakat," kata Presiden Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.