JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi mengamankan enam orang dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2016). Dari penangkapan itu turut disita juga uang tunai puluhan juta rupiah.
Keenam orang yang diamankan tersebut terdiri dari pegawai negeri sipil, pekerja harian lepas (PHL), dan satu orang dari pihak swasta. Keenam orang tersebut diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan perizinan.
"Ada enam yang kita tangkap, ada dua PNS, kemudian ada satu dari PT tertentu yang melakukan pengurusan ini, kemudian sisanya ada juga PHL di sini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di lokasi, Selasa malam.
(Baca: Pungli Rugikan Masyarakat, Kapolri Terus Kembangkan Tangkap Tangan di Kemenhub)
Awi menjelaskan, keenam orang tersebut berinisial D, AR, AD, D, T, dan NM. Saat ini polisi belum menentukan status keenam orang tersebut karena masih mengumpulkan alat bukti.
"Yang namanya proses ya penyelidikan, pemeriksaan, baru nanti kita lakukan gelar perkara. Kalau memang alat bukti cukup, kita langsung tetapkan tersangka. Semua tetap asas praduga tidak bersalah karena ini OTT kan kita belum BAP (berita acara pemeriksaan)," ucapnya.
Selain mengamankan enam orang, polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah uang. Uang tersebut disita dari lantai 6 dan lantai 12 Kantor Kemenhub.
"Ada Rp 34 juta yang di lantai enam, kemudian yang di lantai 12 ada sekitar Rp 61 juta, itu tunai. Kemudian yang dalam bentuk tabungan ada sekitar Rp 1 miliar," kata Awi.
(Baca: Terlibat Pungli, Pegawai Kemenhub Ditangkap Tangan Polisi)