JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar aksi perampokan rumah bermodus ojek online yang sering terjadi di Jakarta Timur.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Andi Adnan mengatakan, pihaknya mengamankan tujuh anggota komplotan, adapun tiga lainnya masih buron.
"Sindikat ini berpura-pura, satu orang menjadi tukang ojek online. Kemudian memasuki perumahan atau kampung, mencari sasaran rumah kosong," kata Andi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/10/2016).
Bermodalkan helm bermotif perusahaan aplikasi transportasi online yang dicat sendiri, komplotan ini melakukan pemetaan ke permukiman. Cara ini dilakukan untuk mengurangi kecurigaan warga ketika sedang membidik rumah sasaran.
Komplotan ini memastikan rumah yang dirampoknya kosong dengan mengetok-ngetok terlebih dahulu. Setelah dipastikan pemilik rumah tidak ada di tempat, pelaku langsung beraksi dengan cara merusak dan mencongkel pintu rumah dengan linggis dan obeng.
"Barang berharga milik korban yang rumahnya kosong langsung digasak para pelaku. Seperti uang dan perhiasan," ujar Andi.
Tujuh pelaku yang diamankan yaiti Tentri alias Mante (36), Setiawan alias Wawan (29), Akbar Arifin (24), Hadi bin Sang Tung (35), dan Tengker (45). Selain itu dua penadah bernama Dana bin Subandi (48) dan Syadulloh alias Aung (24) turut diamankan polisi.
Para pelaku memiliki perannya masing-masing. Satu orang yaitu Tengker, berpura-pura sebagai pengemudi ojek online memantau dan memastikan rumah kosong.
Dua orang pelaku masuk untuk menggasak harta benda korban. Serta empat orang berjaga di sekitar lokasi.
Kanit II Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Ubaydillah mengatakan komplotan ini sudah 15 kali melakukan aksinya dan kebanyakan di Jakarta Timur. Polisi memburu mereka setelah adanya kasus pencurian di Gang Usaha No. 46 B RT 07 RW 12, Cawang, Jakarta Timur 24 Agustus lalu.
Pemilik rumah dilaporkan mengalami kerugian mencapai Rp 60 juta. (Baca: Polisi Tangkap 2 Perampok yang Sering Beraksi di JPO Jalan Yos Sudarso)
"Pelaku ditangkap di dua lokasi, yakni Cipinang dan Citayam, Bogor. Sedangkan penadahnya kita tangkap di daerah Galur, Jakarta Pusat," ujar Ubaydillah.
Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku yaitu ponsel Blackberry, Xiaomi, 3 buah linggis, 1 obeng, 3 kunci letter T, 4 buah golok, dan 1 helm Grab. Para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.