JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, merasa diintimidasi oleh keluarga Mirna. Jessica mengungkapkan hal tersebut saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
"Saya tidak menyangka Mirna berasal dari keluarga yang mengintimidasi saya. Saya berpikir, apakah mereka jahat karena kehilangan Mirna atau mereka kehilangan Mirna karena jahat," ujar Jessica di dalam persidangan.
Jessica mengaku mengerti kesedihan keluarga Mirna. Namun, dia tidak menyangka dituduh sebagai pembunuh Mirna.
"Mereka memperlakukan saya seperti sampah. Saya mengerti kesedihan mereka, tetapi saya dituduh membunuh," kata dia.
Jessica menuturkan, hal yang dia lakukan terlalu dibesar-besarkan. Akibatnya, tak hanya keluarga Mirna, publik juga menuduh Jessica sebagai pembunuh Mirna.
Dia bertanya-tanya, apakah kematian Mirna benar disebabkan oleh es kopi vietnam yang dipesannya. Jessica menyebut tidak menaruh racun apa pun ke dalam gelas minuman Mirna.
"Sering kali saya berpikir, apa ada hal yang bisa saya lakukan lebih baik hari itu untuk mengubah semuanya. Pikiran itu membuat saya sedih dan tertekan," ujarnya.
Dalam kasus ini, Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Puslabfor Polri, Mirna dinyatakan meninggal karena keracunan sianida.
Jessica menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia dinilai melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.