JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan, motif kliennya membunuh Wayan Mirna Salihin karena sakit hati tidak masuk akal. Motif sakit hati tersebut ditulis jaksa penuntut umum dalam surat tuntutan mereka terhadap Jessica.
"Benarkah Jessica membunuh dengan rencana hanya karena dia pernah dinasehati? Kami kira tuduhan tersebut tidak masuk akal, hanya alasan yang dibuat buat," ujar Otto menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
Pernyataan Jessica sakit hati karena dinasehati oleh Mirna disampaikan pertama kali oleh suami Mirna, Arief Soemarko, saat memberikan kesaksian dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Arief menyebut Jessica menceritakan mantan pacarnya, Patrick O'Connor, kepada Mirna. Namun, pada saat pemeriksaan terdakwa, Jessica membantah pernah curhat tentang Patrick. Bahkan, dia tidak pernah menyebut nama Patrick kepada Mirna.
"Sangat tidak masuk akal, apalagi Jessica tidak pernah bercerita detail tentang pacarnya. Waktu ke Sydney 2014, Jessica masih PDKT (pendekatan) sehingga Mirna tidak pernah diberi tahu. Tidak mungkin Mirna bercerita soal Patrick (kepada Arief)," kata dia.
Tim kuasa hukum Jessica menduga, Arief kemungkinan mengetahui nama Patrick dari penyidik atau rekan Jessica di Australia. Oleh karena itu, tim kuasa hukum Jessica meminta majelis hakim mengesampingkan hal tersebut.
"Yang menerangkan sakit hati hanya keterangan Arief. Apalagi saksi arief sudah dibantah (oleh Jessica). Jadi, harus dikesampingkan. Kejanggalan berpotensi ada manipulasi terhadap perkara," ucap Otto. (Baca: Jessica: Setelah Mirna Meninggal, Mimpi Buruk Saya dan Keluarga Saya Dimulai)
Dalam kasus ini, Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Puslabfor Polri, Mirna dinyatakan meninggal karena keracunan sianida.
Jessica menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia dinilai melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.