JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2017 terancam akan didiskualifikasi bila terbukti menyebarkan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) lewat akun resmi tim media sosialnya. Akun resmi itu didaftarkan di KPU Provinsi DKI Jakarta.
Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu DKI Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Jufri, mengungkapkan, Bawaslu akan mengawasi secara ketat akun resmi tim media sosial pasangan cagub dan cawagub. Bila ditemukan akun itu menyebarkan isu SARA, Bawaslu akan langsung berkoordinasi dengan kepolisian.
"Kan pidana, memang di undang-undang tidak diatur soal didiskualifikasinya. Tapi kalau pidana kan tidak memenuhi syarat," kata Jufri di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Proses menentukan pidana itu dilakukan sesuai tahapan, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga putusan di pengadilan. Setelah ditentukan bahwa akun tersebut terbukti melakukan tindak pidana, otomatis pasangan calon tersebut gugur.
Kendati demikian, Bawaslu tak bisa menindak pasangan cagub dan cawagub bila yang menyebarkan SARA adalah akun medsos yang tak didaftarkan di KPU.
"Kalau akun digunakan relawan dan tidak didaftarkan di KPU, tidak berdampak pada pasangan calon. Kalau tim kampanye dan sudah didaftarkan di KPU, kan akan mudah melacak," kata Jufri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.