JAKARTA, KOMPAS.com - Sesaat sebelum sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016) siang, tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso nampak mengangkut tumpukan kertas ke atas troli. Tumpukan kertas itu adalah salinan pleidoi Jessica.
Jessica merupakan terdakwa kasus kematian Mirna, dan hari ini kembali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum.
Tumpukan salinan pleidoi itu disusun rapi di atas troli. Salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, mengatakan pihaknya memang membuat salinan berkas materi pleidoi kliennya yang tebalnya hampir mencapai 4.000 lembar.
"Difotokopi delapan, buat majelis hakim, jaksa, sama buat kami tim kuasa hukum baca-baca pas sidang nanti," kata Yudi kepada pewarta.
(Baca: Isi Pleidoi yang Dibacakan Jessica dalam Persidangan...)
Menurut Yudi, biaya yang dikeluarkan untuk fotokopi berkas materi pleidoi tersebut mencapai belasan juta rupiah. Hal itu dikarenakan berkas yang dibuat salinannya memuat seluruh fakta dan bantahan yang akan dibacakan pada persidangan nanti.
"Kira-kira harganya sampai Rp 17,5 juta, masing-masing per bundelnya sekitar Rp 3 jutaan. Padahal kami fotokopinya di daerah Salemba sana, mau dua hari fotokopi ini saja," tutur Yudi.
(Baca: Dalam Pleidoi, Kuasa Hukum Jessica Singgung Perbedaan Warna dan Bau Es Kopi Vietnam)
Sidang lanjutan mengadili Jessica masih berlangsung hingga pukul 11.50 WIB. Pihak kuasa hukum meneruskan pembacaan materi pleidoi Jessica yang intinya membantah keterangan saksi ahli dari jaksa penuntut umum sebelumnya, baik yang terkait dengan gesture yang dianggap mencurigakan hingga keterangan saksi fakta yang dinilai sebagai keterangan bohong.