JAKARTA, KOMPAS.com - Selain diskotek Mille's, beberapa tempat hiburan malam di Jakarta juga pernah kedapatan jadi tempat mengonsumsi narkoba. Namun, tempat hiburan malam itu baru ketahuan satu kali.
"Itu kayak di Paragon udah ketemu (narkoba) sekali juga, dia nasibnya sekali lagi. Kalau ketemu, ya sudah," ujar Basuki atau Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (13/10/2016).
Batas toleransi bagi tempat hiburan malam yang kedapatan jadi tempat konsumsi narkoba adalah dua kali. Jika sudah pernah ketahuan satu kali, temuan berikutnya akan berujung pada pencabutan izin usaha.
Ahok tidak tahu berapa banyak diskotek yang sudah melanggar satu kali.
"Tapi sudah banyak yang kena sekali-sekali, tinggal tunggu aja," ujar Ahok. (Baca: Ahok: Aturan Saya Lebih Kejam soal Diskotek)
Peraturan ini sebenarnya bisa berujung pada pencabutan izin usaha tempat hiburan malam. Jika demikian, maka penerimaan pajak dari sektor hiburan juga akan berkurang. Ahok mengaku tidak keberatan jika harus kehilangan pendapatan karena peraturan ini.
"Buat apa ada pendapatan daerah tapi generasi kamu mati konyol karena narkoba. Lebih baik enggak usah dapat duit. Toh kita enggak miskin-miskin amat di DKI," ujar Ahok.