JAKARTA, KOMPAS.com - Titi (29), warga Koja, Jakarta Utara diamankan petugas kepolisian karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (11/10/2016).
Kasubag Humas Polres Jakarta Utara Kompol Sungkono menjelaskan, wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu diamankan setelah adanya aduan warga yang menyebut Titi kerap mengedarkan narkoba di wilayah Koja.
Sungkono mengatakan, penangkapan bermula saat petugas menyamar dan berpura-pura menjadi seorang pembeli. Petugas membuat janji untuk bertemu dengan Titi di sebuah tempat yang telah disepakati.
Setelah bertemu, sejumlah petugas langsung mengamankan Titi tanpa perlawanan.
"Petugas melakukan penyamaran, pukul 19.00 WIB membuat janji dan segera mengamankan pelaku," ujar Sungkono di Jakarta Utara, Kamis (13/10/2016).
Saat diperiksa, polisi menemukan enam bungkus sabu seberat 2,1 gram, sebuah timbangan digital, sebuah ponsel, dan uang Rp 1 juta yang diduga hasil dari transaksi sabu.
"Kami tengah lakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya," ujar Sungkono.