JAKARTA, KOMPAS.com — Praktik pungutan liar kembali terjadi. Seorang oknum pegawai Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur diduga melakukan pungli terhadap seorang pegawai perusahaan logistik.
Sebut saja Ferdian, seorang pegawai perusahaan logistik yang berkantor di Jakarta Utara, mengaku dimintai uang oleh oknum petugas Sudinhub Jakarta Timur tersebut. Saat itu, truk kontainer milik perusahaan Ferdian bekerja terjaring razia di daerah Jakarta Timur karena kir truk mati.
Truk yang kir-nya mati termasuk dalam penindakan penghentian operasional. Selanjutnya, truk dibawa ke Terminal Barang Pulo Gebang di Jakarta Timur guna pengandangan.
Pada hari yang sama, Ferdian datang ke terminal untuk meminta agar truknya bisa dikeluarkan hari itu juga mengingat konsumen pemilik barang yang diantarnya telah menunggu.
"Jadi kata petugas itu, prosesnya untuk keluarkan sementara harus ada jaminan mobil. Jadi saya bawa mobil Xenia sebagai jaminan dan saya tinggalkan di situ," ujar Ferdian kepada Kompas.com, Kamis (13/10/2016).
Setelah sejumlah syarat terpenuhi, tiba-tiba petugas tersebut meminta uang sebesar Rp 500.000 kepada Ferdian. Petugas itu menyebut pembayaran tersebut sebagai uang administrasi.
Namun, saat diminta untuk menyertakan kuitansi, petugas tersebut menolak.
"Dia katakan uang itu untuk administrasi, tapi dia bilang 'administrasi kita sama kita'," ujar Ferdian.
Ferdian sempat bernegosiasi soal uang yang dibayarkan. Atas kesepakatan, Ferdian membayar uang Rp 400.000.
Meski tahu bahwa uang tersebut merupakan pungutan tidak resmi, Ferdian mengaku terpaksa melakukannya. Selain karena merasa terintimidasi oleh petugas tersebut, janji kepada konsumennya membuat Ferdian membayar uang sejumlah itu. (Baca: Cerita Sopir Truk di Pelabuhan Tanjung Priok soal Praktik Pungli)
Konfirmasi Kasudinhub Jakarta Timur
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Ismanto menjelaskan, pihaknya akan segera mengonfirmasi aduan tersebut. Ditambahkan Ismanto, pihaknya akan mencari tahu apakah petugas tersebut merupakan anggota Sudinhub Jakarta Timur.
Ismanto menegaskan, seharusnya tidak ada transaksi dalam bentuk tunai yang terjadi di Sudinhub Jakarta Timur.
"Tidak ada, tidak ada transaksi uang apa pun," ujar Ismanto saat dikonfirmasi, Jumat sore.
Iswanto menjelaskan, bagi pemilik truk yang ingin membawa kembali truknya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Truk yang kir-nya mati harus terlebih dahulu mengurus di mana kir tersebut dibuat.
Selanjutnya, pihak yang menindak akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk mengusulkan jadwal sidang. Seusai sidang, Sudinhub Timur bersurat untuk rekomendasi ke Dishub DKI untuk permintaan pengeluaran kendaraan tersebut.
"Dinas akan mengeluarkan surat pengeluaran kendaraan yang akan diserahkan ke Terminal Barang Pulo Gebang untuk selanjutnya dikeluarkan oleh pihak Terminal Barang (tempat pengandangan). Dalam proses ini tidak ada pungutan biaya apa pun," ujar Ismanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.