JAKARTA, KOMPAS.com - Pesangon dan hak-hak karyawan diskotek Mille's tak jelas penyelesaiannya. Dinas Tenaga Kerja Pemprov DKI Jakarta, berjanji bakal memeriksa hal tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov DKI Jakarta, Priyono, mengatakan pihaknya akan mengecek ke pengelola Mille's terkait urusan hak-hak karyawan pada Senin (17/10/2016) ini.
"Kami akan cek besok," ujar Priyono ketika dihubungi Wartakotalive.com, Minggu kemarin.
Pengecekan dilakukan menyusul adanya informasi bahwa pengelola Mille's tak menyelesaikan hak-hak karyawannya dengan benar.
"Pesangon itu sudah seharusnya dibayarkan walau ini ditutup oleh Pemprov diskoteknya. Dulu saja, pengelola diskotek stadium membayarkan pesangonnya ke karyawannya saat ditutup," kata Priyono.
Menurut Priyono, pengecekan untuk melihat bentuk perjanjian antara pengelola dengan para pegawainya.
"Ditinjau dulu seperti apa bentuk perjanjiannya. Baru nanti ditentukan apa yang mesti dilakukan pengelola," ucap Priyono.
Humas Diskotek Mille's, Yuki, mengaku pihaknya memang belum menyelesaikan seluruh hak-hak karyawannya itu.
Menurut Yuki, ada beberapa yang sudah diselesaikan, tetapi banyak juga yang belum.
"Karyawan kami mengerti kok (tidak dibayar haknya). Ini kan penyebab pemberhentian mereka karena operasionalnya ditutup. Bukan kemauan kami," kata Yuki ketika dihubungi Wartakotalive.com, Minggu.
Yuki menambahkan bahwa kini sebanyak 400-an karyawan diskotek Mille's statusnya sudah diberhentikan.
(Theo Yonathan Simon Laturiuw/Warta Kota)