Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Pejabat dan PNS Kemenhub Terkait OTT Pungli

Kompas.com - 17/10/2016, 15:20 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah memeriksa saksi-saksi dari Kementerian Perhubungan. Pemeriksaan tersebut terkait operasi tangkat tangan yang dilakukan polisi di Kemenhub.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan hari ini, Senin (17/10/2016) total 8 orang saksi. Mereka terdiri dari enam orang PNS Kemenhub dan dua orang pihak swasta.

"Pejabatnya satu orang hari ini diperiksa atas nama Abdi Sabda. Dia menjabat sebagai Kasubdit Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub," ujar Awi dalam pesan singkatnya, Senin.

Awi menambahkan selain Abdi, ada juga lima orang staff Subdit Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub yang diperiksa. Selain itu, dua orang swasta yang diperiksa yakni, Indra dan Lexi dari PT Lintas Utama Anugerah. Mereka diperiksa karena diduga mengetahui adanya praktik pungutan liar di Kemenhub.

Selain itu, pemeriksaan ini untuk menelusuri aliran dana dari tiga tersangka PNS Kemenhub yang tertangkap saat OTT beberapa hari lalu.

"Saksi-saksi ini terkait OTT di lantai dasar dan lantai 12 Kemenhub. Untuk yang di lantai 6 belum ada jadwal pemeriksaan hari ini," ucapnya.

Polisi melakukan operasi tangkap tangan di Kantor Kementerian Perhubungan pada Selasa (11/10/2016) sore. Saat ini polisi telah menetapkan tiga PNS Kemenhub sebagai tersangka. Mereka adalah, Endang Sudarmono, Meizy dan Abdu Rasyid.

Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 130 juta dan uang sebesar Rp 1 miliar yang terbagi dalam beberapa rekening tabungan. Ketiganya disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), dan atau Pasal 11, dan atau Pasal 12 huruf a dan b, dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah tiga tahun penjara.

Kompas TV Pungli Miliaran Rupiah di Kemenhub (Bag 2)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com